Berita Solo
Gugatan Pemkot Solo Sengketa Tanah Sriwedari Ditolak Pengadilan Tinggi Semarang
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang diketuai Murdiyono kembali menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Ketika disinggung masalah 4 buah SHP Nomor: 26, 46, 40, dan 41 atas nama Pemkot Solo, Anwar menyatakan sertifikat aspal atau asli tapi palsu.
"Sertifikat aspal tersebut hasil kerja oknum BPN yang menjadi jaringan mafia tanah dan sertifikat tersebut batal bemi hukum," ungkapnya.
Menurur dia, hal itu karena 4 SHP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni putusan Nomor 3000-K/Sip/1981 dan Nomor 125-K/TUN/2004, serta Nomor 3249-K/Pdt/2012.
"Bahkan ada yang diterbitkan setelah pemkot ditegur pengadilan dan setelah tanah disita pengadilan," jelasnya.
Untuk itulah, Anwar menyebut,, ahli waris mendukung sepenuhnya langkah Satgas Mafia Tanah yang saat ini mengusut tuntas masalah tersebut.
"Baik terhadap otak pelaku, orang yang menyuruh, membantu, dan turut serta melakukan tindakan permufakatan jahat tersebut," tuturnya.
Dengan demikian menurut Anwar, eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena adanya pandemi Covid-19 akan dilanjutkan lagi setelah libur Natal dan Tahun Baru.
"Yakni dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan," tandasnya. (*)