Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Dipenjara 41 Tahun Tanpa Persidangan, Pria Nepal Diberi Kompensasi Rp95 Juta

Seorang pria Nepal menghabiskan 41 tahun di penjara tanpa pernah menjalani persidangan.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria Nepal menghabiskan 41 tahun di penjara tanpa pernah menjalani persidangan.

Pengadilan India memutuskan pemerintah negara bagian Benggala Barat untuk membayar Rs500.000 (Rp95 juta) sebagai kompensasi kepada pria tersebut.

Independent melaporkan, Dipak Joshi ditangkap pada 12 Mei 1980 dari distrik Darjeeling India atas tuduhan pembunuhan.

Baca juga: Anggota KKB Ditangkap Setelah Tembaki Aparat dan Melarikan Diri ke Hutan

Ia datang ke India setelah diberitahu akan ditawari pekerjaan di ketentaraan.

Namun pria yang menjanjikannya pekerjaan diduga membuatnya membunuh seseorang.

Dipak lalu ditahan tanpa putusan persidangan karena laporan mengenai status mentalnya masih menunggu.

IQ-nya setara dengan anak berusia 10 tahun.

Oleh karena itu, dia tidak layak untuk menghadapi persidangan, lapor The Times of India.


Pengadilan Tinggi Calcutta mencatat pada hari Rabu (8/12/2021) bahwa pria berusia 62 tahun itu harus diberi kompensasi karena "menderita penahanan yang begitu lama tanpa diadili di India."

 
Dipak ditahan di Rumah Pemasyarakatan Pusat Dum Dum dekat Kolkata.

Ia telah kembali ke Nepal pada Maret tahun ini dan bertemu kembali dengan keluarganya setelah lebih dari empat dekade.

"Dengan intervensi pengadilan ini, Dipak Joshi telah dibebaskan dari LP Dum Dum dan telah dikembalikan kepada keluarganya," kata pengadilan.

"Faktanya tetap bahwa Dipak Joshi ditahan tanpa pengadilan selama hampir 41 tahun."

"Oleh karena itu, mengingat proses sebelumnya di pengadilan ini, masalah pemberian kompensasi kepada orang yang telah mengalami penahanan yang begitu lama, muncul," tambahnya.

Pengadilan memerintahkan pemerintah negara bagian untuk mentransfer uang ke rekening Dipak Joshi dalam waktu enam minggu.

Pengadilan tinggi juga meminta laporan kepatuhan dari pihak berwenang.

Pria Kulit Hitam Dinyatakan Tak Bersalah setelah Dipenjara 43 Tahun, Tidak Diberi Kompensasi Apapun

Dipak Joshi mungkin termasuk beruntung karena setidaknya menerima kompensasi atas ketidakdilan yang diterimanya.

Namun, ada pula pria dari negara lain yang tidak menerima kompensasi apapun meski telah menghabiskan hidup beberapa dekade di penjara.

Seorang pria kulit hitam asal Missouri, AS dibebaskan setelah dinyatakan tak bersalah atas kasus pembunuhan 43 tahun lalu, DW melaporkan.

Kevin Strickland saat itu dinyatakan bersalah atas tiga pembunuhan: Sherrie Black (22), Larry Ingram (22), dan John Walker (20), yang menjadi sasaran perampokan di Kansas City pada 25 April 1978.

Ia kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup.

Selasa (23/11/2021), Hakim James Welsh memerintahkan pembebasan Strickland.

Jaksa negara bagian setuju sejak awal tahun bahwa Strickland dihukum secara salah.

Strickland yang baru dibebaskan mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan bahwa dia tidak mengira hari itu akan datang.


Menurut The Kansas City Newspaper, Strickland juga mengklaim dalam perjalanannya bahwa "Mereka tahu dari Hari Pertama bahwa saya tidak melakukan kejahatan ini".

"Saya tidak harus marah. Saya pikir saya telah menciptakan emosi yang Anda semua belum tahu," katanya kepada wartawan saat meninggalkan Pusat Pemasyarakatan Missouri Barat di Cameron.

"Sukacita, kesedihan, ketakutan. Saya mencoba mencari cara untuk menyatukannya."

Bukti yang Dipertanyakan

Bukti terhadap Strickland, yang berusia 18 tahun pada saat pembunuhan, sebagian besar berasal dari saksi mata Cynthia Douglas, satu-satunya yang selamat dari insiden tersebut.

Douglas bersaksi di pengadilan bahwa dia melihat Strickland.

Tetapi kemudian Douglas menarik kembali ucapannya, mengatakan bahwa dia ditekan oleh polisi untuk menyebut Strickland.


Douglas menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk memberi perhatian pada kasus itu, tetapi dia meninggal pada tahun 2015.

Dua pria lain yang dihukum karena pembunuhan itu juga mengatakan bahwa Strickland tidak terlibat.

Mereka malah menyebut dua pria lain yang tidak pernah didakwa.

Selama persidangan pertamanya, hanya satu juri kulit hitam yang bertahan untuk pembebasannya.

Sidang kedua, dengan hanya dihadiri juri kulit putih, memutuskan Strickland bersalah.

"Bukan Keadilan"


Dua anggota parlemen dari Partai Republik, Gubernur Missouri Mike Parson dan Jaksa Agung Eric Schmitt, yang mencalonkan diri sebagai Senat AS, mencoba menghentikan pembebasan Strickland.

"Meski jaksa berada di pihak Anda, butuh berbulan-bulan bagi Strickland untuk pulang."

"Dan dia masih harus pulang ke sistem yang tidak akan memberinya kompensasi apa pun selama 43 tahun yang sia-sia," kata Tricia Rojo Bushnell, direktur eksekutif Midwest Innocence Project yang mendukung kasus Strickland.

Missouri hanya menawarkan kompensasi untuk pemenjaraan yang salah di mana bukti DNA menjadi bukti pembebasan.

"Ini bukan keadilan," ujar Bushnell.

"Kami berharap orang-orang memberikan banyak perhatian dan benar-benar mengajukan pertanyaan 'Seperti apa seharusnya sistem peradilan kita?'," tambahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Nepal Dipenjara 41 Tahun tanpa Pernah Jalani Persidangan, Diberi Rp 95 Juta sebagai Kompensasi

Baca juga: Sebuah Foto Ditemukan Setelah Terbang 200 Km Dihempas Tornado di Kentucky AS

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved