Rokok
Kabar Buruk Buat Perokok Tapi Uang Pas-pasan, Daftar Baru Harga Rokok yang Naik Mulai Januari 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kenaikan harga rokok mulai bulan Januari 2022.
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Keuangan sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok.
Kenaikan itu mulai 1 Januari 2022.
Hal ini berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.
Besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya sebesar 12,5 persen.
"Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek.
Mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Harapannya, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.
Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.
Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Harga Rokok per 2021
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp 2.005
- HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/aktivitas-buruh-rokok-di-kawasan-industri-hasil-tembakau-KIHT-Kudus.jpg)