Berita Nasional

Pusing Jadi Penduduk Indonesia, Kata Menkeu Sri Mulyani soal NIK dan NPWP Berbeda

"Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (15/12/2021).

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri diskusi 'Challenges of Diversity Management in a Public Organization' di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (UI), di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, hal ini bertujuan memudahkan masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak tanpa perlu membuat NPWP lagi.

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal.

Baca juga: Jokowi Sebut Kasus Rudapaksa Santriwati di Bandung Kejahatan Luar Biasa, Minta Pelaku Ditindak Tegas

Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain.

Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (15/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk menciptakan kesederhanaan.

Setidaknya dalam urusan perpajakan, warga tidak lagi ruwet mendaftar dan memiliki nomor yang berbeda.

Adapun konsep serupa telah diterapkan di AS. Wanita yang berkuliah di AS ini menyebut, Negeri Paman Sam itu menggunakan satu social security number untuk semua keperluan.

Nomor identitas itu didapat Sri Mulyani saat kuliah sebagai nomor mahasiswa.

Namun sampai kerja pun, nomor itu tetap berlaku sebagai identitasnya.


"Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan itu kita gunakan NIK identik dengan NPWP.

Pada saat Anda memiliki kemampuan bayar pajak, enggak perlu minta NPWP lagi," ucap Sri Mulyani.

Kendati begitu, integrasi NIK dengan NPWP tidak berarti seluruh warga wajib dikenakan pajak.

Dia menegaskan, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved