Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Pejabat Dicopot Buntut Kaburnya Napi Narkoba dari Lapas Tangerang

Seorang narapidana kasus narkoba bernama Adam Bin Musa kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LAPAS TANGERANG - Lapas Klas 1 Tangerang di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Senin (13/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang narapidana kasus narkoba bernama Adam Bin Musa kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang.

Buntutnya, dua pejabat Kanwil Kemenkumham Banten dicopot.

Adam Bin Musa kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, pada Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Gembong Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang, Pengamat Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Gembong narkoba tersebut kabur ketika sedang bertugas kerja di tempat pencucian mobil yang dikelola oleh Lapas Tangerang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga tengah mendalami dugaan persekongkolan jahat terkait kaburnya Adam Bin Musa dari Lapas Kelas IA Tangerang.

Imbas Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Sejumlah Pejabat Utama Langsung Dicopot

Sejumlah pejabat Kemenkumham di Banten dicopot dari jabatannya pasca-kaburnya narapidana berinisial A di Lapas Kelas IA Tangerang.

Sebagaimana diberitakan, narapidana A kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang pada Rabu (8/12/2021) melalui sebuah tempat cucian mobil dekat ia ditahan

Pasalnya, Kemenkumham menduga adanya pelanggaran SOP dalam kaburnya A yang merupakan narapidana kasus narkotika.

Hingga saat ini pihak Kepolisian masih memburu satu orang narapidana yang kabur sejak 8 Desember 2021 lalu.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kedua pejabat tersebut sudah mulai dicopot per hari ini.

 
"Betul mas sudah dicopot Plh yang sekarang kan juga sekaligus Kadiv Pas. Sudah dicopot hari ini sudah ada pejabat yang baru," ujar Rika saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, selain Plh Kalapas Kelas IA Nirhono Jatmokoadi, pejabat lainnya yakni Kakanwil Banten Agus Toyib juga sudah di copot dari jabatannya.

Sebagai informasi, A merupakan Narapidana yang terjerat dua kasus narkotika.

Sampai saat ini A masih harus menjalani masa tahanan.

"Dia belum abis masa tahanan, jadi dia ada dua pidana pertama 14 tahun dan pidana kedua itu 16 tahun," terang Rika.

Dia mengaku kalau A seharusnya masih menjalani masa tahanan 20 tahun lebih dalam perkara narkoba.

"Yang sudah dijalani lima tahun dan yang harus dijalani lagi 22 tahun lagi. Karena ada potongan remisi," ujarnya.

Terkait kaburnya A, pihaknya menduga terjadi pelanggaran SOP dalam pemberian izin WBP keluar dari Lapas Kelas IA Tangerang.

"Untuk dugaan sementara adanya pelanggaran SOP pengeluaran narapidana.

Sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak polisi," pungkasnya.

Berikut rincian pejabat yang mengisi posisi Jabatan Kalapas Kelas I Tangerang, Kadiv PAS dan Kakanwil Banten:

Pejabat lama :

1. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Agus TOYIB)
2. Kadivpas sekaligus Plt. Kalapas Tangerang (Nirhono)

Pejabat baru :

1. Kakanwil Kemenkumham Banten ( Tejo Haryanto)
2. Kadivpas (Masjuno)
3. Kalapas Kelas 1. Tangerang (Asep Sutandar)

Kemenkumham Dalami Dugaan Persekongkolan Jahat Terkait Kaburnya Napi Adam Bin Musa

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mendalami dugaan persekongkolan jahat terkait kaburnya narapidana kasus narkotika bernama Adam Bin Musa dari Lapas Kelas IA Tangerang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto telah menginstruksikan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham untuk mendalami dugaan tersebut.

"Teman-teman inspektorat saat ini juga sudah turun mendalami keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ada kaitannya yang ditangani Polda Riau," ucap Andap di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Rabu (15/12/2021).


Andap memastikan kasus kaburnya napi kasus narkoba Lapas Tangerang menjadi perhatian serius bagi Kemenkumham.

Kemenkumham telah mencopot sejumlah pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Banten buntut kaburnya narapidana Lapas Tangerang tersebut.

"Tentu hal (rotasi) ini berkaitan dalam rangka komitmen pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Menkumham RI Yasonna Laoly. Beliau menegaskan tidak mentolelir hal-hal seperti ini, saya selaku sekjen menterjemahkan perintah beliau," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak dua pejabat Kanwil Kemenkumham Banten dicopot dari jabatannya.

Keduanya yakni, Kakanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang Nirhono Jatmokoadi.

Selanjutnya, jabatan Kakanwil Kemenkumham Banten diisi oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan.

Sementara Kadiv Pas Banten digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.

Sedangkan Kalapas Tangerang diisi Asep Sutandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.

Rotasi jabatan di Kanwil Kemenkumham Banten tersebut dilakukan setelah adanya kasus kaburnya narapidana Lapas Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Adam kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, pada Rabu (8/12/2021).

Narapidana tersebut kabur ketika sedang bertugas kerja di tempat pencucian mobil yang dikelola oleh Lapas Tangerang.

Napi Asal Aceh Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang

Kementerian Hukum dan HAM RI mengungkapkan identitas narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang melalui tempat pencucian mobil, sejak Rabu (8/12/2021) silam.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti menyatakan, identitas napi tersebut bernama Adam Bin Musa (43) warga asal Aceh.

"Narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang itu atas nama Adam Bin Musa, yang melarikan diri sejak tanggal 8 Desember 2021 lalu," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, melalui panggilan seluler, Selasa (14/12/2021).

"Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertama dan telah menjalani hampir 5 tahun, kemudian untuk pidana kedua itu selama 16 tahun, dengan ke dua kasus itu sama, yakni Narkotika," imbuhnya.

"Dengan demikian, total masa hukuman pidana penjara yang seharusnya dijalani Adan bin Musa berjumlah 29 tahun," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana yang merupakan gembong narkoba kabur dari lapas kelas 1 Tangerang.

Adami Bin Musa napi yang di vonis 22 tahun penjara ini kabur dengan mudahnya setelah mengikuti program bekerja di luar.

Adami yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram di Kalianda, Lampung, kabur setelah mendapat izin bekerja diluar lapas.

Ia bersama 11 rekannya keluar dari penjara, dan ia sendiri yang tak kembali.

Adam Bin Musa Diburu hingga ke Riau

Kemudian Rika menerangkan, pihaknya bersama kepolisian terus melakukan pengejaran kepada narapidana tersebut.

Pengejaran dilakukan dengan memetakan wilayah-wilayah yang diperkirakan dikunjungi atau menjadi tempat pencarian dari Adam Bin Musa, yakni bekerja sama dengan Polda Riau.

"Kami sedang melakukan pencarian, bersama pihak kepolisian, sejak awal semua wilayah yang menjadi potensi pelarian termasuk riau sudah kita tuju," kata dia.

"Tim kanwil dan kepolisian kan sudah memetakan wilayah perkiraan mana saja yang dituju, makanya dugaannya di Riau. Kalau aslinya itu, dia berasal dari Aceh," sambungnya.

Kendati demikian, Rika masih enggan menjelaskan lebih lanjut, alasan ataupun penyebab dari narapidana narkotika tersebut melarikan diri.

"Kalau itu (alasan) kita harus tanya yang bersangkutan, nanti kalau sudah tergangkap akan kita periksa keseluruhan," terangnya.

Situasi Terkini di Lapas Tangerang

Pantauan TribunTangerang, situasi area pintu masuk Lapas Kelas I Tangerang hingga hari ini masih terlihat sepi.

Hanya terlihat beberapa petugas berjaga pada pos penjagaan gerbang masuk menuju lapas tersebut.

Situasi di area luar sekeliling lapas juga terlihat biasa saja, tidak terdapat keramaian pada sisi area tertentu lapas.

Kemudian pada tempat pencucian mobil milik lapas yang merupakan area dari napi tersebut melarikan diri juga terlihat sepi.


Tidak terlihat satu pun petugas yang berjaga pada tempat pencucian mobil yang lokasinya berada di sebelah kiri area depan lapas.

Hanya terdapat tiga buah mobil pribadi terparkir pada lokasi itu.

Kemudian, pada tempat pencucian mobil tersebut terdapat sebuah spanduk berukuran panjang bertuliskan 'CAR WASH LAPASTA ONE' berwarna kuning. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Napi Adam Bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Pejabat Dicopot, Inspektorat Turun Tangan

Baca juga: Napi Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang Setelah Kelabui Petugas

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved