Berita Jepara
Gudang Penyimpanan Gas Elpiliji Ilegal di Jepara Digrebek Polisi, 500 Tabung Diamankan
Kasatreskirm Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, penggrebekan itu dilakukan bersama warga dan jajara Kodim 0719/Jepara
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Gudang penyimpanan tabung gas elpiji subsidi ilegal di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara digrebek polisi.
Kasatreskirm Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, penggrebekan itu dilakukan bersama warga dan jajara Kodim 0719/Jepara.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, pihaknya mengamankan sebanyak 500 tabung gas, terdiri 450 tabung gas elpiji berukukan 3 kilogram dan 50 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram.
"Tambah tiga truk di lokasi tersebut," kata dia kepada Tribun Jateng, Kamis (16/12/2021).
Selain itu juga, pelaku penyimpan ratusan tabung tersebut turut diamankan.
Rozi menerangkan, setelah penggrebekan ini pihaknya akan memeriksa saksi dari ESDM dan Pertamina.
Sementara itu terkait pasal yang disangkakan. Pelaku dikenai Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Ini lebih mengatur pada penyimpanan, pengangkutan, niaga tanpa izin," tandasnya.(yun)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :