Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingin Beri Efek Jera, Hukuman Mati Jadi Terobosan Kejagung Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

pemberian hukuman pidana mati bagi terdakwa kasus korupsi dinilai dapat menjadi upaya pencegahan di masa mendatang.

Tayang:
Editor: Vito
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan terobosan hukuman pidana mati bagi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, pemberian hukuman pidana mati bagi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera.

Hal itu juga dinilai dapat menjadi upaya pencegahan kasus-kasus serupa seperti kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Jiwasraya terjadi lagi di masa mendatang.

"Hukuman mati pada para terdakwa tindak pidana korupsi ini bertujuan menimbulkan efek jera, sekaligus sebagai upaya preventif penegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin, dalam keterangannya, Kamis (16/12).

Ia pun membantah jika upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pihaknya selama ini hanya berorientasi pada pemberian hukuman.

Menurut dia, Kejaksaan turut berfokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

Sehingga, Burhanuddin berujar, penegakkan hukum pidana juga dapat memberikan mafaat yang berarti bagi masyarakat.

"Muncul kegelisahan bagaimana cara merubah paradigma penegakan hukum dalam menghadirkan tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat," jelasnya.

Selain terobosan hukum pemberian tuntutan mati bagi terdakwa korupsi, Burhanuddin menyatakan, kebijakan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga menjadi satu cara untuk memecahkan masalah tersebut.

Menurut dia, kebijakan itu merubah paradigma hukum di kalangan jaksa yang semula berorientasi pemidaan retributif atau pada pelaku, kini turut memperhatikan perspektif keadilan bagi korban.

Seperti diberitakan, terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati, karena Heru dinilai melakukan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime. Hal itu mengingat Heru juga merupakan terpidana pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara Rp 16 triliun, di mana dia divonis hukuman seumur hidup.

"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati," tuntut jaksa dalam sidang tuntutan, Senin (6/12).

Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana, jaksa juga menuntut Heru untuk membayar uang pengganti yang telah dinikmati atas perbuatannya senilai Rp 12,6 Triliun. Jika tidak mampu membayar uang pidana pengganti tersebut, maka seluruh harta benda Heru akan disita untuk menutupi pidana uang pengganti. (Tribunnews/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved