Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Mucikari Jual Gadis 17 Tahun Rp 1,2 Juta Sekali Kencan, Uang Dimakan Sendiri, Alasannya Bikin Geram

Tiga anak perempuan di Mojokerto, Jawa Timur menjadi korban kasus pedagangan dan eksploitasi anak.

Editor: rival al manaf
Surya/Mohammad Romadoni
Ilustrasi Mucikari 

Ia menjelaskan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perdagangan manusia dan eksploitasi anak.

IJ dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara.

"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Anak Perempuan di Mojokerjo Dijual Jadi PSK, Ditawari Kosmetik hingga Tempat Tinggal"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved