Berita Kriminal
Mucikari Jual Gadis 17 Tahun Rp 1,2 Juta Sekali Kencan, Uang Dimakan Sendiri, Alasannya Bikin Geram
Tiga anak perempuan di Mojokerto, Jawa Timur menjadi korban kasus pedagangan dan eksploitasi anak.
Editor:
rival al manaf
Ia menjelaskan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perdagangan manusia dan eksploitasi anak.
IJ dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara.
"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Anak Perempuan di Mojokerjo Dijual Jadi PSK, Ditawari Kosmetik hingga Tempat Tinggal"
Berita Terkait