Berita Kriminal
Utang Tak Kunjung Dibayar, Rumah Warga Sumatera Utara Ini Dibakar Penagih
Seorang pemuda nekat membakar rumah orang yang utang kepada dirinya. Pria berusia 25 tahun berinisial FPL itu diduga geram karena utang.
TRIBUNJATENG.COM, SUMATERA UTARA - Seorang pemuda nekat membakar rumah orang yang utang kepada dirinya.
Pria berusia 25 tahun berinisial FPL itu diduga geram karena utangnya tak kunjung dibayar oleh korban.
Akibatnya FPL kini harus meringkuk di tahanan karena membakar rumah orang.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
FPL merupakan seorang penagih utang.
Baca juga: Apa Itu Ulkus Dekubitus? Tingkatan, Gejala dan Cara Penanganannya
Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Kamis 16 Desember 2021, Buruan Klaim!
Baca juga: Ayah Laura Anna Jadi Sorotan saat Berdiri di Samping Peti Mati Putrinya
Sementara korbannya RS (52) yang tinggal di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Akibat ulah pelaku, rumah korban ludes terbakar.
Sedangkan pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis membenarkan kasus ini.
Pelaku diduga emosi lantaran korban tak membayar utangnya.
"Awalnya pelaku ini datang ke rumah korban untuk menagih utang."
"Lalu, pelaku mengeluarkan korek dari sakunya sambil tertawa," kata Lubis, Rabu (15/12/2021).
Saat itu, RS mengingatkan pelaku agar tidak menyalakan koreknya.
Sebab, RS membuka usaha bensin eceran.
Meski sudah diingatkan, pelaku FPL tak menggubris.
Pelaku tetap ketawa-ketawa sembari menyalakan korek.
Tak lama kemudian, korek yang dinyalakan menyambar bensin eceran yang dijual RS.
"Dalam sekejap api menyambar BBM lainnya dan membakar rumah korban," kata Ikhwan Lubis.
Melihat rumahnya terbakar, RS panik.
Warga yang ada di lokasi juga ikut panik.
Baca juga: Ayah Laura Anna Jadi Sorotan saat Berdiri di Samping Peti Mati Putrinya
Baca juga: Aplikasi Game Penghasil Pulsa Tercepat Jackpot Fishing
Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Kamis 16 Desember 2021
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Riau.
Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakar Rumah Warga Sambil Tertawa, Rentenir di Batubara Diciduk Polisi, Korban Diduga Tak Bayar Utang,