Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kapolri Soroti Fenomena "No Viral, No Justice": Semua Laporan Harus Direspon

fenomena "no viral, no justice" karena masyarakat menilai suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu agar aparat mau menindaklanjuti.

Editor: Vito
Dok Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJATENG.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti fenomena "no viral, no justice" yang muncul di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Lewat fenomena itu, menurut dia, masyarakat menilai bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu agar aparat mau menindaklanjutinya.

“Jadi ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka proses hukumnya tidak akan berjalan dengan baik,” kata Listyo, di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021, yang disiarkan secara virtual, Jumat (17/12).

"Mereka membuat suatu perbandingan bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan dibandingkan dengan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa," tambahnya.

Adapun, beberapa bulan belakangan ini muncul sejumlah tagar di media sosial yang mengkritik kinerja dari kepolisian.

Beberapa di antaranya tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai di media sosial setelah berita kasus pemerkosaan terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, viral pada Rabu (8/10). Kasus ini viral karena polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut dalam kurun waktu 2 bulan.

Kemudian, ada tagar #SatuHariSatuOknum viral pada awal Desember 2021, setelah munculnya kasus Bripda RB yang diduga meminta seorang mahasiswi berinisial NWR untuk menggugurkan kandungannya setelah sebelumnya dihamili.

Lalu ada juga tagar #PercumaAdaPolisi menjadi trending topic pada Selasa (14/12) pagi, bersamaan dengan ramainya kasus anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yang menolak laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian.

Tagar-tagar ini muncul akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi yang dinilai tak sungguh-sungguh dalam memproses kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat.

Mantan Kapolda Banten itupun mengajak jajarannya untuk menerima semua masukan dan mengevaluasi diri melalui tagar-tagar tersebut. Evaluasi dapat dilakukan baik secara manajemen atau secara evaluasi terhadap perilaku individu masing-masing aparat kepolisian.

“Ini adalah waktunya kemudian kita memperbaiki, berbenah, untuk kemudian lakukan hal yang lebih baik untuk memenuhi harapan masyarakat,” ungkapnya.

Listyo menuturkan, pihaknya sudah memiliki program pengaduan masyarakat (dumas). Ia mengingatkan jajarannya harus menindaklanjuti laporan yang diadukan melalui dumas sesuai dengan harapan masyarakat.

“Harapan kita, pengaduan masyarakat ini betul-betul bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.

Meskipun ada kemungkinan bahwa tidak semua laporan yang diadukan itu benar, ia mendorong aparat yang menerima laporan tetap merespon laporan itu secara optimal.

Listyo berpandangan, hal-hal ini harus selalu dievaluasi, sehingga harapan masyarakat tekait dengan pengaduan atau laporan bisa terjawab.

“Yang tadinya pengaduannya itu tidak benar, namun karena pada saat kita menanggapinya tidak pas, tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka akan muncul masalah baru,” imbuhnya.  (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved