Berita Regional
Pelaku Pelecehan terhadap 3 Siswi PKL di Kelurahan Jombang Tangsel Dipecat
Di Tangerang Selatan (Tangsel), tiga siswa yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) menjadi korban pelecehan.
"Nantinya kita juga bakal meminta keterangan ketiga siswi SMK yang menjadi korban. Nanti di Polres, Unit PPA yang melakukan pemeriksaan, pendalaman, seperti apa fakta hukumnya dan alat bukti yang bisa kami kumpulkan," katanya.
Semua itu kata Iman untuk mengkonstruksikan dugaan pidana yang dilakukan pelaku.
Menurutnya jika dalam pemeriksaan SA, ditemukan unsur pidana maka pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
"Untuk proses penyidikan semua alat bukti yang dibutuhkan akan coba diperoleh penyidik secara maksimal," kata Iman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Magang di Kelurahan Jombang, 3 Siswi Jadi Korban Pelecehan, Wawali Tangsel Murka, Pelaku Dipecat
Baca juga: Polisi Minta Mahasiswi Korban Pelecehan lewat Pesan Tertulis Oknum Dosen UNJ untuk Buat Laporan