Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Istri Seorang Tersangka di Medan Mengaku Dimintai Uang Polisi dan Jaksa untuk Hentikan Kasus

Dugaan pemerasan keluarga tahanan kembali terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Dugaan pemerasan keluarga tahanan kembali terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Personel Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh Muthia (41) warga jalan Garu, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Wanita itu melaporkan Aiptu IS selaku penyidik pembantu Polsek Patumbak karena telah meminta uang sebesar Rp16 juta kepadanya.

Baca juga: 2 Mayat Remaja Korban Kecelakaan di Bandung Ditemukan di Sungai Serayu Banyumas


"Saya melaporkan atas kejadian yang saya alami karena merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu polisi," ujar Muthia, Sabtu (18/12/2021).

Muthia menceritakan, kasus itu bermula saat suaminya Ardi, dijemput polisi akibat kasus penadah sepeda motor.

Ardi ditahan karena sangkaan membeli sepeda motor curian oleh AAN yang telah ditahan terlebih dahulu.

Ardi kemudian ditahan oleh Polsek Patumbak selama dua belas hari.

Karena itu, Muthia kemudian mengurus persoalan suaminya ke polisi.


"Jadi saya uruslah perdamaian kepada pemilik motor yang dicuri.

Bayar Rp15 juta dibuktikan dengan kwintasi dan telah berdamai" ujar Muthia.

Tak hanya itu, kepada polisi Muthia melalui IS membayar uang sebesar Rp16 juta pada 26 September lalu untuk mencabut perkara.

 
Sebelumnya Muthia juga telah diminta uang sebesar Rp2,5 juta oleh Polsek Patumbak untuk uang kamar selama suaminya ditahan disana.

Selama beberapa bulan Ardi bebas dengan surat penanguhan dari Polsek Patumbak.

Namun Ardi kembali dijemput oleh pihak Kejaksaan dan kembali ditahan.

"Jadi saya merasa ditipu oleh IS yang meminta uang sama saya untuk mencabut perkara suami saya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved