Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Kasus Gugatan Anak pada Ayah Kandung di Salatiga, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadian Negeri (PN) Salatiga oleh dua orang anak kepada orangtuanya dinilai penuh kebohongan bahkan banyak rekayasanya.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
hermawan endra
Kasus Gugatan Anak Kepada Ayah 

Sementara itu, Marno ayah kandung Dian Ayu dan Dion Bagas menyatakan, bahwa gugatan anak itu banyak bohongnya dan benar ada rekayasa.

Jika dituduh telah menelantarkan anak sejak perceraian dengan istri pertama (Sugiyah), semua itu bohong. Kalau memang benar kedua anak (Dian Ayu dan Dion Bagas) terlantar, tidak mungkin permintaan apapun darinya dipenuhi.

“Sebagai ayah kandung, saya tetap bertanggungjawab terhadap kedua anak saya itu (Dian Ayu dan Dion Bagas).

Jika tuntutan mereka ingin kuliah ataupun sekolah, saya siap untuk membiayainya. Bahkan, Dion Bagas yang kini berjualan ‘wedangan’ itu, modal usaha juga saya yang memberi.

Terus, yang mana yang mereka katakan kalau saya menelantarkan itu,” kata Marno didampingi Oki Melvi Saputri dan Ign Suroro ‘Ucok’ Kuncoro SH MH.

Namun, jika kedua anaknya itu meminta uang dengan seenaknya sendiri itu yang dirinya keberatan. Pasalnya, dari mana uang itu dan untuk apa juga tidak jelas.

Terkait dengan masalah ‘gono-gini’ dengan mantan istrinya, semua sudah dibagi dan untuk kedua anaknya tetap menjadi tanggungjawabnya.

Ini, yang membuat dirinya kaget dan prihatin dikatakan telah menelantarkan anak.

Mohammad Sofyan SH, kuasa hukum penggugat (Dian Ayu Febriana dan Dion Bagas Setyawan) menyatakan, bahwa kedua belah pihak ingin berdamai.

Bahkan, akan membicarakannya di luar persidangan terlebih dahulu serta mencari solusi terbaik.

Bahkan, dari mediasi yang dilakukan di PN Salatiga sekarang ini, ada beberapa hal yang telah disepakati kedua pihak.

“Dalam mediasi ini, disaksikan juga Hakim Mediator PN Salatiga Anggi Maha Cakri SH.

Salah satunya adalah karena ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, harus ada komunikasi yang harus ditempuh.

Selain itu, akan melakukan mediasi di luar persidangan. Serta merumuskan mekanisme penyelesaiannya, karena dilakukan mediasi di luar persidangan sehingga ada komitmen penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas Mohammad Sofyan SH.

Disebutkan M Sofyan SH, bahwa gugatan yang dilayangkan ke PN Salatiga itu adalah Marno digugar materiil Rp 1,75 miliar dan immaterial Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved