Berita Regional
Ketua DPRD Banggai Kepulauan Laporkan Anggotanya ke Polisi Setelah Diancam dengan Senjata Api
Rusdin Sinaling dikabarkan merasa terancam dengan senjata airsoft yang diduga digunakan anggota DPRD Bangkep berinisial RA.
TRIBUNJATENG.COM, BANGGAI - Jumat (17/12/2021), Ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Rusdin Sinaling, melaporkan legislator berinisial RA ke Polres Bangkep.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTLP/137/XII/2021/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG.
Informasi yang dihimpun TribunPalu.com, Sabtu (18/12/2021), laporan Rusdin Sinaling atas dugaan tindak pidana Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak.
Baca juga: Seorang TKW Indonesia Kaya Mendadak Setelah Dapat Warisan dari Aktor Taiwan yang Dirawatnya
Rusdin Sinaling dikabarkan merasa terancam dengan senjata airsoft yang diduga digunakan anggota DPRD Bangkep berinisial RA.
Belum diketahui pasti penyebab sehingga Rusdin Sinaling diancam dengan senjata api oleh anggota dewan.
Namun, beredar kabar bahwa RA mengeluarkan senjata airsoft dan menembakan ke arah tong sampah.
Peristiwa itu terjadi 3 Desember 2021, di depan ruang penganggaran dan pengawasan DPRD Bangkep.
Sementara itu, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto saat dikonfirmasi TribunPalu.com telah menerima laporan tersebut.
"Memang benar Ketua DPRD Bangkep sudah membuat laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan senjata (air sofgun) oleh oknum Anggota DPRD Bangkep," ungkap Bambang, Sabtu (18/12/2021).
Ia enggan berbicara banyak terkait persoalan itu, namun AKBP Bambang memastikan proses laporan berjalan sesuai aturan berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua DPRD Bangep Disebut Diancam oleh Anggotanya Pakai Senjata Api
Baca juga: Gadis Aceh Disekap dan Dirudapaksa 14 Pemuda di Kafe