Berita Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Ada Asumsi Keliru NIK Jadi NPWP

Menkeu Sri Mulyani sebut ada asumsi keliru terkait penetapan NIK menjadi NPWP.

Editor: sujarwo
instagram
Menkeu Sri Mulyani. 

TRIBUNJATENG,COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan ada asumsi keliru terkait penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ia mengatakan kebijakan NIK menjadi acuan wajib pajak bukan berarti semua orang akan menjadi wajib pajak (WP).

"Kalau Anda tidak punya pendapatan berarti Anda tidak perlu bayar pajak. Mereka (WP) harus memiliki kemampuan ekonomi," kata Menkeu acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Jumat (17/12/2021).

Menurut Sri Mulyani, penggunaan NIK sebagai NPWP Pribadi justru tujuannya untuk kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

"Orang yang tidak memiliki kemampuan justru akan dibantu oleh negara. Contohnya ada 10 juta keluarga di Indonesia, mereka tidak membayar pajak, malah diberikan program keluarga harapan (PKH)," ucapnya.

Anak-anak program keluarga harapan, lanjut Sri Mulyani, diberikan santunan untuk beasiswa.

Begitupun ibu hamil dan lansia yang mendapatkan manfaat tambahan dana bantuan ditambah dengan sembako.

"Jadi PKH plus sembako. Mereka nggak bayar pajak. Mereka sudah pasti tidak bayar, karena mereka keluarga tidak mampu. Kalau Anda bekerja juga tidak semuanya wajib membayar pajak," tutur Sri Mulyani.

Lain halnya apabila pekerja tersebut memiliki gaji mencapai Rp20 juta per tahun.

"Pantes-pantesnya orang berpenghasilan tersebut membayar pajak. Nantinya pajak dikembalikan ke rakyat melalui daerah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, membangun infrastruktur," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Penyederhanaan dan Konsistensi

Sri Mulyani menekankan bahwa NIK menjadi NPWN upaya penyederhanaan yang dilakukan pemerintah sekaligus langkah konsistensi.

Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda-beda.

"Kami pertama dulu juga sebetulnya Bea Cukai dan pajak itu punya nomor sendiri-sendiri," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved