Berita Jepara
Perayaan Natal di Jepara Dilaksanakan Secara Daring
Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peri
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021
Pemerintah mengatur Perayaan Natal seperti pembatasan 50 persen dari total kapasitas ruangan, penerapan protokol kesehatan, dan yang lainnya.
Menanggapi hal ini, Pendeta Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) Jepara, Danang Kristiawan mengatakan akan mengikuti ketentuan dari pemerintah.
Menurut Danang, pihaknya sejak awal pandemi selalu mengutamakan keselamatan jemaat. Bahkan beberapa kali pihaknya juga mengalihkan ibadah di rumah-rumah.
"Ketika kondisi membaik seperti kemarin, kami mulai ibadah secara terbatas dengan disertai secara live streaming," kata dia saat dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (18/12/2021).
Pada Natal ini, kata dia, akan diadakan di dua tempat, yakni di GITJ Jepara dan GITJ Senenan. Jemaat geraja akan diarahkan di dua tempat tersebut.
"Perayaan Natal kami adalan secara live streaming. Jadi yang di gereja petugas gereja saja. Kalau yang ibadah Natal mereka dipersilahkan hadir di dua tempat tersebut," imbunya.
Danang berharap pada Natal tahun ini yang mengambil tema tentang persaudaraan, jemaat gereja bisa menjadi uluran tangan Tuhan kepada setiap orang, dan menjadi saudara semua orang.
"Perayaan Natal ini fokus pada pelayanan sosial. Seperti memberikan bantuan sembako kepada teman-teman disabilitas," tandasnya.(yun)
--