Jokowi Pacu BUMDes Kerja Sama Kembangkan Produk
kerja sama antara BUMDes dengan perguruan tinggi diyakini akan mampu menciptakan produk berkualitas baik.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk pasar ekspor.
Hal itu disampaikan Jokowi setelah melihat satu contoh sukses BUMDes di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang mampu mengekspor produk lidi dan arang kayu.
Jokowi menyebut, pencapaian itu sebagai lompatan bagi BUMDesa. "Ini namanya melompat, karena bukan hanya berjualan domestik, tetapi juga bisa masuk ke pasar ekspor," katanya, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional BUMDes, Senin (20/12).
Menurut dia, produk pertanian Indonesia memiliki potensi ekspor ke berbagai negara. Produk hortikultura, buah-buahan, dan kopi menjadi satu produk unggulan ekspor.
Selain itu, Presiden juga mendorong kerja sama antara BUMDes dengan perguruan tinggi, di mana hal tersebut diyakini akan mampu menciptakan produk berkualitas baik.
Ia mencontohkan kerja sama petani dan perguruan tinggi di Kabupaten Ngawi. Kerja sama tersebut mampu menciptakan produk alpukat unggul dengan ukuran besar.
"Bagaimana desa kerja sama dengan IPB, sudah punya prouduk-produk hortikultura tapi kualitas kurang baik, kerja sama dengan universitas agar kualitas lebih baik dan bisa masuk ke pasar yang lebih besar, pasar ekspor. Ini yang kami harapkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum BUMDes dan sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUMDes Bersama.
Presiden menuturkan, sejak disalurkannya dana desa pada 2015 hingga saat ini, jumlah BUMDes yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen, yakni dari sekitar 8.100 BUMDes pada 2014 menjadi 57.200 BUMDes pada 2021.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Medes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat perdana yang diluncurkan itu adalah bentuk apresiasi dari presiden dan menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUMDes dan BUMDes Bersama.
Ia menyebut, dengan disahkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUMDes dan BUMDes Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.
Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non-tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain.
"BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun, termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (UU Cipta Kerja-Red) BUMDes dan BUMDes Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," jelasnya.
Halim menuturkan, status badan hukum dinilai akan menegaskan peran penting BUMDes sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia.