Berita Semarang
Kemenkumham: Sistem Hukum Masih Carut Marut, Harus Diatur Agar Tak Tumpang Tindih
Pemerintah merasa perlu untuk lakukan penataan sistem hukum agar bisa terintegrasi.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Carut marutnya sistem hukum nasional yang berlaku saat ini membuat pemerintah merasa perlu untuk melakukan penataan sistem hukum agar bisa mewujudkan sistem hukum yang terintegrasi.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Prof R Benny Riyanto dalam webinar yang digelar Pascasarjana Magister Hukum Universitas Semarang (USM) yang dikutip pada Senin (20/12/2021).
Prof Benny menyatakan, sistem penataan Regulasi hukum di Indonesia perlu dilakukan karena fondasi pembangunan hukum nasional yang ada saat ini mengacu dua dasar hukum.
"Ada dua dasar hukum tentang sistem Perundangan yaitu Undang-Undang (UU) no 25 tahun 2004 dan Undang-Undang (UU) no 17 tahun 2007 tentang RPJPN termuat sistem hukum nasional," jelasny.
Ia menjelaskan bahwa penataan regulasi nasional dimulai dengan fondasi pembangunan hukum nasional.
"Sering kali terjadi carut marutnya sistem Undang-Undang yang ada. Penataan regulasi menuju indonesia maju. Pak Presiden mempunyai angan-angan menjadi negera maju di tahun 2045 mendatang," katanya.
Menurutnya, walaupun sistem hukum sudah tertata dengan baik, namun dalam praktiknya, sistem hukum yang dijalani masih carut marut.
Oleh karena itu, harus diatur dan ditata agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Masih banyak tumpang tindih, masih banyak obesitas, kontradiktif, tidak mencerminkan nilai- nilai Pancasila. Sehingga, presiden merasa prihatin, sehingga meminta seluruh regulasi perlu evaluasi atau direvisi," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa Presiden menginstruksikan agar dibentuk suatu program penataan regulasi.
Presiden bahkan meminta agar penataan regulasi menjadi prioritas reformasi hukum kali ini.
Oleh karena itu, dibuatlah program reformasi hukum. Ada 3 unsur pokok di dalam reformasi hukum, yaitu penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, dan pembuatan data base peraturan perundangan yang terintegrasi.
"Dari 3 unsur inilah yang mengadopsi konsep omnibus law. Dimana ini bertujuan ini menarik investor untuk mau berbisnis di Indonesia. Karena selama ini investor merasa kesulitan masuk ke Indonesia karena terbentur dinding regulasi yang susah di tembus," ujar Prof Benny.
Webinar dimoderator Wakil Rektor III Universitas Semarang, Dr Muhammad Junaidi dan diikuti ratusan peserta mahasiswa Universitas Semarang (USM) dan praktisi hukum di Kota Semarang.
Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr Kukuh Sudarmanto mengharapkan agar apa yang disampaikan narasumber tersebut dapat dilaksanakan pemerintah bersama sama masyarakat dan stakeholder.
"Sehingga apa yang dicita citakan yaitu hukum sebagai instrumen yang mensejahterakan masyarakat Indonesia benar-benar segera terwujud," ucapnya. (*)