Berita Nasional

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tak Tahu Ada Surat Dispensasi Karantina Anggota DPR

Penanganan Covid-19 Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tak mengetahui adanya surat pengantar untuk anggota DPR 

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Mayjen TNI Suharyanto resmi dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -  Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tak mengetahui adanya surat pengantar untuk anggota DPR agar mendapat kemudahan karantina atau dispensasi usai pulang dari luar negeri.

Adapun surat yang dimaksud yakni tertanggal 10 Oktober 2021 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama BNPB Zahermann Muabezi.

Padahal Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang mengatur soal dispensasi karantina mandiri dan durasinya baru terbit 14 Desember 2021.

"Saya belum tahu ada surat itu. Nanti saya dalami dulu," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Kendati demikian, dirinya menegaskan, ke depannya akan lebih selektif dalam menerapkan proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Suharyanto melanjutkan, ke depannya masa kekarantinaan untuk pelaku perjalanan internasional akan terus dievaluasi.

"Prinsip nya ke depan kami akan lebih selektif lagi dan sesuai ketentuan," tegasnya.

"Akan disesuaikan dengan perkembangan musuh yang dihadapi, yakni sekarang seperti varian Omicron," katanya.

Menurutnya, untuk dispensasi karantina mandiri bagi pejabat Eselon I ke atas, sifatnya tidak otomatis berlaku pagi pejabat yang dimaksud.

Akan tetapi, tetap melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas. "Jadi bukan kepentingan pribadi," tegasnya.

"Pengajuan itu selanjutnya dibahas secara detail dan diputuskan oleh Kepala Satgas, Menteri Kesehatan dan Menko Marves, apakah perlu diberikan atau tidak," jelas Suharyanto.

Dia menambahkan, sebagai pencegahan, saat ini sudah ada imbauan untuk para pejabat agar tidak melakukan atau perjalaman ke luar negeri.

Kuasa Hukum Bantah Ahmad Dhani & Mulan Jameela Tidak Karantina Pulang dari Turki

Sebelumnya, kuasa hukum atau pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar kliennya bersama Mulan Jameela tidak melakukan karantina seusai pulang dari Turki beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved