Muktamar NU
Firli Bahuri Bakal Pidanakan Pembuat Sprilindik KPK Palsu Soal Muktamar NU
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprilindik) terkait pengusutan dugaan korupsi kegiatan Muktam
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprilindik) terkait pengusutan dugaan pungutan kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Firli pun meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto untuk melacak siapa pembuat sprilindik tersebut.
Dia bakal memidanakan pembuat sprilindik palsu itu.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," katanya.
Dalam Sprilindik tersebut dituliskan bahwa KPK menerima aduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Mukhtamar ke-34 NU.
Baca juga: KPK Bantah Isu Awasi Muktamar NU, Plt Jubir: Waspada Modus Penipuan
Masih tertulis dalam sprilindik, KPK kemudian mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melapor kepada KPK melalui nomor telepon 0811-959-575, 0855-8575-575.
Sprilindik itu dikeluarkan pada 20 Desember 2021 dan dibubuhi tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Tak luput terdapat cap KPK di atas tanda tangan tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sprilindik tersebut palsu.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Ali mengatakan, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam sprilindik dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK.
Waspada Modus Penipuan
KPK bantah isu telah mengeluarkan surat edaran menyoal dugaan pemberian uang dari Kemenag dalam upaya pemenangan calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
KPK memastikan, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK.
Demikian Plt Jubir KPK Ali Fikri mengklarifikasi beredarnya gambar yang berisi pernyataan lembaga antirasuah itu akan memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung pada 22-23 Desember.
“KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Berikut ini klarifikasi yang disampaikan,” kata Ali Fikri sebagaiman dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021).
Ali lebih lanjut pun meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi langsung kepada KPK.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta,” ucap Ali.
Ali mengungkapkan, KPK sudah berulang kali menerima informasi kabar adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK untuk melakukan pemerasan, penipuan, dan tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” ujarnya.
Dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap, karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Bakal Pidanakan Pembuat Spirilindik KPK Terkait Muktamar ke-34 NU