Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenhub: 11 Juta Orang Akan Lakukan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pada momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebanyak 11 juta orang akan melakukan perjalanan.

tribunjateng/dok
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pada momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebanyak 11 juta orang akan melakukan perjalanan.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, dari hasil survei Balai Penelitian Perhubungan setidaknya ada 7 persen atau 11 juta orang yang melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi.

Baca juga: Luhut Sebut Varian Omicron Belum Menyebar di Tengah Masyarakat: Baru Ada di Wisma Atlet


"Sementara itu, untuk di wilayah Jabodetabek, setidaknya ada 2,8 juta orang yang akan melakukan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Adita dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).


Adita juga menjelaskan, saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak ada penyekatan yang dilakukan tetapi pengetatan protokol kesehatan di simpul transportasi.

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.
ILUSTRASI: Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). (Tribunnews/Herudin)

"Selain itu, nantinya akan ada pembatasan penumpang selama momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk setiap moda transportasi," ucap Adita.

Untuk transportasi darat, lanjut Adita, akan dibatasi kapasitas penumpangnya yaitu 75 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara untuk transportasi laut juga dibatasi 75 persen.

"Sementara itu untuk pesawat, tidak dibatasi untuk kapasitasnya masih 100 persen tetapi dengan pengecualian yaitu maskapai menyediakan tiga baris bangku untuk penumpang yang memiliki gejala sakit," kata Adita.

Selanjutnya untuk kapasitas Kereta Api jarak jauh dibatasi menjadi 80 persen, dan untuk kereta commuter dibatasi menjadi 45 persen selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

 
Kemudian untuk syarat perjalanan, penumpang moda transportasi baik umum dan pribadi wajib vaksin lengkap yaitu dua dosis dan melampirkan hasil test negatif antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, selanjutnya untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib melakukan tes PCR yang sampelnya diambil 3x34 jam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 Juta Orang Akan Melakukan Perjalanan saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Baca juga: Buruh Bangunan Jadi Joki Vaksin Covid-19 demi Rp100 Ribu, Mengaku Sudah Disuntik 16 Kali

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved