Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wawancara

Wawancara Direktur BPJS Ketenagakerjaan: Kami Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai 2022

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari hadir di Studio Tribun Jateng.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Foto dok diskominfo batang
Bupati Batang Wihaji saat rapat koordinasi dengan BPJamsostek Cabang Batang,  yang dihadiri Deputi BPJamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari di Hotel Gran Rohan Yogyakarta, Jumat (17/12/2021).  

TRIBUNJATENG.COM -- Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari hadir di Studio Tribun Jateng.

Cahyaning memaparkan seluk beluk BPJamsostek dalam program Tribun Topic dipandu host Tribun Jateng, Ruth Novita.

Video Tribun Topictayang di media sosial Tribun Jateng, dan kali ini disajikan kepada pembaca koran cetak Tribun Jateng, ditranskrip oleh wartawan Idayatul Rohmah.

Berikut petikan wawancaranya.

Bu, sebenarnya apa manfaat BPJamsostek bagi pekerja dan perusahaan?

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar sekali. Program BPJS Ketenagakerjaan ini perlindungannya lebih diutamakan ke tenaga kerja.

Mungkin masyarakat atau tribunners sudah paham atau sering mendengar BPJS Kesehatan, kalau BPJS Kesehatan ini untuk satu keluarga kita tapi kalau ini lebih ke tenaga kerja.

Jadi untuk keuntungan seorang pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang jelas dia akan mendapat perlindungan dari risiko lingkungan sosial.

Misalnya dia sakit, kemudian ada yang mengalami kecelakaan kerja atau pada saat usia tua ataupun pensiun, karena ketika kita berbicara tentang tenaga kerja ini di belakangnya ada keluarga.

Kemudian dari sisi perusahaan, ketika dia sudah mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, ada pengalihan tanggung jawab.

Jadi risiko tadi, seharusnya adalah menjadi kewajiban pemberi kerja, ini kewajiban beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian dari sisi perusahaan juga dia punya daya saing yang bagus, soal kesejahteraan dan perlindungan. 

Bagaimana cara itung iuran?

Ini lebih pekerja penerima upah. Pembayaran iurannya ada dua penanggung, yaitu perusahaan dan karyawan, seperti halnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Kecelakaan kerja itu untuk presentasenya ada tingkatan, paling murah 0,24 persen dan paling tinggi 1,74 persen bergantung dari tingkat risiko ditanggung pemberi kerja sepenuhnya.

Adakah sanksi bagi perusahaan tidak daftarkan tenaga ke BPJS Ketenagakerjaan?

Sesuai aturan UU 24 2019, ada sanksi diatur, turunannya ada di peraturan pemerintah 86 tahun 2013 kalau perusahaan itu wajib. Jadi di Undang-undang disebutkan, semua pekerja yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia ini termasuk tenaga kerja asing yang bekerja minimal 6 bulan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau pekerja resign apakah lanjut atau daftar baru ke BPJS?

Kasus ini banyak terjadi. Seharusnya yang betul ketika dia berhenti bekerja, kemudian bekerja di tempat baru, ini dilanjutkan kepesertaannya sehingga tidak ada manfaat yang hilang atau terputus.

Sepanjang belum terdaftar di tempat yang baru, JHT bisa diambil.

Tapi ketika sudah terdaftar di tempat baru, otomatis akan menyambung dan baru bisa diambil di tempat terakhir berhenti kerja karena JHT ini filosofinya untuk jaminan hari tua.

Bagaimana cara pencairan dana bagi peserta BPJamsostek?

Gampang banget, JHT kita bisa diambil. Misal berhenti kerja, bulan depan sudah bisa diambil. Jadi masa tunggunya satu bulan saja.

Kemudian syaratnya juga mudah, hanya kartu BPJAMSOSTEK yang asli, surat pengalaman kerja, KTP, KK, dan buku rekening. Bisa diproses secara online.

Ada program baru di tahun 2022?

Iya ada. Nanti mulai Februari 2022 ada program jaminan kehilangan pekerjaan. Dari sisi pengusaha tidak perlu ada tambahan iuran.

Ini bantuan yang diberikan pemerintah ketika tenaga kerja harus kehilangan pekerjaan karena putus kontrak atau PHK.

Bentuknya uang tunai dibantu masuk bursa kerja. Bantuan keuangan selama 6 bulan, dicarikan pekerjaan baru dan ada pelatihan kerja. (idy)

Baca juga: 13 Persen Anak Indonesia Depresi karena Sekolah Daring

Baca juga: WOW! Cabai Setan Sentuh Angka Rp 80 Ribu/Kg

Baca juga: Muncul Foto-foto Selebgram TE Pakai Lingerie Hitam, Ada Tahi Lalat di Punggung

Baca juga: PSIS Terkini: Benarkah Hari Nur dan Fandi Utomo Out dan Dragan Djukanovic Kembali? Ini Faktanya

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved