Berita Viral
Akhirnya Istri Herry Wirawan Bicara Bongkar Kelakuan Busuk Suami: Saya Nangis Kejer, Bodoh Sekali
NA akhirnya bercerita mengenai aksi biadab Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan anak
Karena NA baru tahu perbuatan suaminya usai Herry Wirawan ditangkap polisi beberapa bulan lalu.
Sidang Herry Wirawan
Herry Wirawan, pria yang merudapaksa 13 santri menjalani sidang lanjutan pada Selasa (21/12/2021).
Ada dua orang saksi korban yang memberikan keterangan.
Sidang dimpimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu dilakukan tertutup.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana yang memantau dalam perkara ini mengatakan, dalam persidangan hanya ada dua saksi korban yang dimintai keterangan.
"Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir, satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video confrence tadi," ujar Asep N Mulyana, dikutip dari Tribun Jabar pada Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith: Insha Allah Siap
Menurut Asep, dua keterangan saksi korban mendukung pembuktian bahwa Herry Wirawan melalukan tindakan pidana atau perbuatan melanggar hukum.
"Dari keterangan tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaiamana dia melanggar UU perlindungan anak," kata Asep N Mulyana.
Selain itu, jaksa juga menggali dugaan tindak pidana lain yakni penyelewengan dana bantuan sosial dari pemerintah yang diduga dilakukan Herry Wirawan.
"Sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos," imbuh Asep N Mulyana.
Kemudian, jaksa juga menanyakan terkait bagaimana metode pembelajaran, kurikulum hingga evaluasi yang diterapkan di lembaga pendidikan Herry Wirawan.
"Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan di mana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya," ucap Asep N Mulyana.
Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan ini bakal kembali digelar pada Kamis 23 Desember 2021 di PN Bandung.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono. (TribunnewsBogor.com)