Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPN Batang Serahkan 507 Aset Tanah Senilai Rp 800 Miliar

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menyerahkan 507 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten.

Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
Pemkab Batang
Bupati Batang Wihaji Menerima 507 Sertifikat bidang tanah milik Pemkab dari Kepala BPN Batang Kris Joko Sriyanto, Kamis (24/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menyerahkan 507 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Batang yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.


BPN Batang juga menyerahkan sertifikat Tanah milik Desa Plumbon Kecamatan Limpung dan Desa  Kedungsegok Kecamatan tulis.


Penyerahan sertifikat diterima langsung Bupati Batang Wihaji di Aula Kantor Bupati Setempat, Kamis (23/12/2021).


Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kris Joko Sriyanto mengatakan, program PTSL di tahun ini berdasarkan klasterisasi sebanyak 71.530 bidang tanah. 


"Sebenarnya secara fisik target semua tercapai 100 persen dan bahkan lebih, kalau tidak salah ada kelebihan 200 bidang tanah," ungkapnya. 


Adapun target PTSL di tahun 2022 BPN Batang ditarget sebanyak 22.000 bidang tanah. 


"Sertifikasi tanah menjadi sarana perencanaan tata ruang pembangunan di daerah, misalnya ruas jalan terukur semua kalau kita melakukan pengerasan jalan bisa dihitung matrialnya berapa.


Jadi ini sangat membantu sekali, bukan hanya pendaftaran tanahnya saja tapi efeknya lebih besar lagi untuk pembangunan dan kesejahteraan," jelasnya. 


Kris Joko Sriyanto juga menyebutkan, BPN Batang masih memiliki tunggakan penyelesaian PTSL untuk tahun 2020 sekitar 111 bidang tanah. 


"Tunggakan ini karena bidang tanahnya tidak sesuai dengan yang dimilikinya. Koordinasi kita mengalami kendala untuk memastikan obyeknya, butuh ke jelasan dan kehati hatian jadi tidak salah," imbuhnya.


Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan aset tanah tersebut disertifikatkan agar tidak ada masalah ke depan.


"Aset tanah milik Pemda merupakan amanah pencegahan korupsi dalam kepastian aset, karena aset tanah jadi permasalahan di berbagai daerah, maka kita sertifkatkan atas nama negara," tutur Bupati Wihaji.


Lebih lanjut, dari 507 sertifikat tersebut satu sertifikat bidang tanah dihibahkan ke Polres Batang untuk Polsek Tersono. 


"Ada sekitar 1.800 aset tanah milik Pemkab Batang yang sudah kita sertifikatkan ada 749 bidang tanah, jadi sampai 2023 target sertifikasi aset sudah selesai, tahun 2022 sertifikasi aset direncanakan 4.00 bidang tanah dan 2023 ada sekitar 300 bidang tamah," jelasnya.


Wihaji juga menyebutkan dari 507 sertifikat tanah milik Pemkab Batang jika dikonversi uang senilai sekitar Rp 800 Miliar aset yang dimiliki. 


"Tanah yang kita sertifikatkan itu berupa perkantoran, jalan, persawahan dan lapangan," pungkasnya.(din) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved