Berita Nasional
Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Kini Gratis, Kebanyakan di Era Presiden Soeharto
Ternyata ada beberapa jalan tol di Indonesia yang kini digratiskan sebagai jalan non tol.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ternyata ada beberapa jalan tol di Indonesia yang kini digratiskan sebagai jalan non tol.
Kebijakan penggratisan jalan tol itu mayoritas dilakukan di era kepemimpinan Soeharto.
Era Megawati dan Jokowi masing-masing kebagian satu kali menggratiskan jalan tol.
Baca juga: Babak Pertama Empoli AC Milan, Franck Kessie Borong Dua Gol Penalti
Baca juga: Klasemen Liga 2, Ditahan Imbang RANS Cilegon, Sriwijaya FC Gagal Promosi, Persis Solo Runner Up
Baca juga: Pengakuan Tatsuma Yoshida Seusai Leg 1 Semifinal Piala AFF, Singapura vs Indonesia Beda Level
Sejumlah jalan tol di Indonesia yang dulu sempat berbayar, kini sudah gratis.
Ruas tersebut meliputi jalan tol dan jembatan tol yang tersebar di berbagai daerah.
Pembangunan jalan tol di Indonesia yang sekarang gratis kebanyakan dilaksanakan pada era Presiden Soeharto dan baru berlaku tanpa tarif setelah bertahun-tahun kemudian.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan bagi yang masih penasaran mengenai apa ada jalan tol gratis di Indonesia.
Berikut ini rangkuman mengenai jalan tol gratis di Indonesia.
Jalan Layang Tol Wonokromo
Jalan Layang Tol Wonokromo ditetapkan sebagai jalan tol melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan Menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol.
Penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1981 oleh Presiden Soeharto.
Saat itu, tarif Jalan Layang Tol Wonokromo ditetapkan melalui Keppres Nomor 56 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jalan Layang Wonokromo Surabaya.
Ketentuan tarif tol tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1984.
Kini, semua ketentuan tarif tersebut sudah tak berlaku.
Presiden Soeharto mencabut status Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 24 Tahun 1986.
Dengan ketentuan tersebut, maka Jalan Layang Wonokromo Surabaya dikembalikan statusnya sebagai jalan umum tanpa tol.
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986, setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1986 oleh Presiden Soeharto.
Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak
Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak ditetapkan sebagai jembatan tol bersamaan dengan penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 38 Tahun 1981.
Tarif Jembatan Tol Sungai Kapuas terakhir kali ditetapkan berdasarkan Presiden Nomor 18 Tahun 1989.
Saat itu, tarif untuk kendaraan Golongan I dan II adalah Rp 300, sedangkan Golongan III Rp 100.
Status Jembatan Tol Sungai Kapuas kemudian diubah melalui Keppres Nomor 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1991 setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1991 oleh Presiden Soeharto.
Jembatan Tol Mojokerto
Jembatan Tol Mojokerto ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Tol.
Jembatan tersebut memiliki dengan panjang bentang 226 meter yang terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kota Mojokerto.
Jembatan Tol Mojokerto berada dalam daerah milik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan, yang dibatasi sebagai berikut:
- Di bagian Timur adalah 620 meter dari pangkal jembatan arah Surabaya.
- Di bagian Barat adalah 400 meter dari pangkal jembatan arah Jombang.
- Jembatan ini diperuntukan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.
Tarif Jembatan Tol Mojokerto ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor dengan roda 2: Rp 50
- Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 dengan berat sampai dengan 2,5 ton: Rp 200
- Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton: Rp 300
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1982 oleh Presiden Soeharto.
Adapun status Jembatan Tol Mojokerto diubah menjadi jembatan umum tanpa tol melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Jembatan Tol Citarum Rajamandala
Jembatan Tol Citarum Rajamandala ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol.
Jembatan Citarum Rajamandala tercatat memiliki panjang bentang 222 meter, terletak pada lintas jalan antara Bandung dan Cianjur antara kilometer Bandung 38.514 dan kilometer Bandung 39.614.
Jembatan ini berada dalam daerah miIik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan yang dibatasi:
- Di bagian Timur adalah 200 meter dari sebelah Timur pintu gerbang tol.
- Di bagian Barat adalah 485 meter dari sebelah Barat pangkal jembatan bagian Barat.
Adapun tarif Jembatan Tol Citarum Rajamandala ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor dengan roda 4 atau lebih: Rp 100
- Kendaraan bermotor dengan roda 2 atau 3: Rp 50
Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala berubah bersamaan dengan perubahan status Jembatan Tol Mojokerto menjadi jembatan umum tanpa tol.
Jembatan tersebut gratis setelah terbitnya Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Jembatan Tol Suramadu
Jembatan Tol Surabaya-Madura (Suramadu) dibangun berdasarkan Keppres Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dalam regulasi tersebut, Jembatan Suramadu ditetapkan akan dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika pembangunan rampung, Jembatan Tol Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009.
Jembatan Tol Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya Timur Kamal).
Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).
Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun.
Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil.
Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.
Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut: Golongan I: Rp 30.000 Golongan II: Rp 45.000 Golongan III: Rp 60.000 Golongan IV: Rp 75.000 Golongan V: Rp 90.000 Golongan VI (sepeda motor): Rp 3.000.
Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu.
Lalu pada 2015, pemerintah merevisi aturan tarif tersebut dan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.
Baca juga: Baru Kemarin Jose Mourinho Sesumbar, Kini AS Roma Langsung Gagal Menang Lawan Sampdoria
Baca juga: Inter Milan Menang 1-0 Atas Torino, Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Baca juga: Menkop UKM)Teten Masduki Sebut Tahun Depan KUR Naik Jadi Rp 350 Triliun
Pada 2016, pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal. Rincian tarifnya waktu itu adalah: Golongan I: diturunkan dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000 Golongan V: diturunkan dari Rp 90.000 menjadi Rp 45.000
Terakhir pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lagi Berbayar, Ini Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Kini Gratis"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tol-jembatan-suramadu_20150709_011021.jpg)