RS Mardi Rahayu Kudus Dapat Predikat Terbaik dalam Layanan Kecelakaan Kerja

RS Mardi Rahayu Kudus mendapat predikat terbaik se-eks Karesidenan Pati sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Humas Mardi Rahayu
Direktur Umum RS Mardi Rahayu (tengah) saat menerima penghargaan terbaik se-eks Karesidenan Pati sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - RS Mardi Rahayu Kudus mendapat predikat terbaik se-eks Karesidenan Pati sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus. Penyerahan penghargaannya berlangsung di Emerald Room Hotel Griptha Kudus, Kamis (23/12/2021).


Direktur Utama RS Mardi Rahayu Kudus, dr Pujianto mengatakan, penghargaan yang diterima pihaknya sangat istimewa, selain menjadi rumah sakit dengan pusat layanan kecelakaan kerja terbaik di wilayah Kantor BPJS Cabang Kudus yang melingkupu Kudus, Pati, Rembang, Jepara, dan Blora, RS Mardi Rahayu juga menjadi salah satu dari dari tiga nominator terbaik tingkat Jawa Tengah.


"Apresiasi ini menjadi bukti bahwa Trauma Center RS Mardi Rahayu lebih dipilih oleh para pekerja di Kota Kudus dan sekitarnya ketika mengalami musibah kecelakaan kerja," ujar Pujianto.


Lebih lanjut Pujianto mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada BP Jamsostek Cabang Kudus atas dukungan dan kerja sama yang selama ini terjalin sehingga RS Mardi Rahayu bisa meraih penghargaan PLKK terbaik.


"RS Mardi Rahayu bahkan telah menerima penghargaan sebagai pusat layanan kecelakaan kerja terbaik sejak tahun 2018," katanya.

 

Selain mengikutsertakan seluruh karyawannya termasuk petugas parkir dan koperasi untuk mengikuti seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, RS Mardi Rahayu juga mendukung sepenuhnya Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dari BP Jamsostek dengan memberikan donasi pembayaran iuran selama 1 tahun untuk melindungi 100 pekerja informal yang rentan yang bukan penerima upah (BPU). Misalnya tukang ojek, sopir angkot, pengayuh becak, asisten rumah tangga, pedagang keliling, dokter paruh waktu, jurnalis dan lain-lain untuk diikutsertakan sebagai peserta BP Jamsostek pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian atau JM mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.


"Untuk itu pada kesempatan ini RS Mardi Rahayu pun mendapat penghargaan atas komitmen kepeduliannya ini. Program donasi pembayaran iuran BP Jamsostek ini adalah sebagian bentuk kepedulian sosial RS Mardi Rahayu sebagai ucapan syukur atas anugerah penyertaan Tuhan dalam pelayanan RS Mardi Rahayu," katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved