Berita Regional
Wanita Madiun Gugat dan Polisikan Anak Kandung karena Jual Sawah Satu-satunya ke Kades
Seorang ibu warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, bernama Dainem, menggugat anaknya ke pengadilan.
“Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.
Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.
Jury mengatakan, kuasa hukum Dainem menganggap Polres Madiun tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya. Jury akan membuktikan apakah ada tindak lanjut atau tidak di persidangan.
“Akan kami jawab di persidangan. Biar hakim melihat apakah betul laporan ditindaklanjuti apa tidak,” jelas Jury.
Jury menegaskan, Polres Madiun telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, saat polisi melakukan tindakan setelah laporan, Polres Madiun malah digugat ke pengadilan.
Untuk itu, Polres Madiun fokus menghadapi gugatan kuasa hukum Dainem.
Anak sudah minta izin saat jual tanah
Sementara itu kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, kliennya telah meminta izin kepada Dainem sebelum menjual sawah tersebut.
“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar baik kakaknya,” ujar Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).
Hanya saja, kata Faizal, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.
Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena mengetahui lahan itu milik Budi Santoso. Apalagi, sebelum dijual, sawah itu digarap oleh Budi.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Dainem (66), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).
Ibu tiga anak ini terpaksa menggugat perdata anaknya yang bernama Budi Santoso karena nekat menjual satu-satunya lahan pertanian yang mereka miliki.
Lahan itu dijual oleh Budi senilai Rp250 juta.
Dainem datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bersama anak keduanya, Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto.
Dainem mengaku memilih menggugat anak kandungnya karena sudah tidak ada titik temu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi"
Baca juga: Selebgram Medan Jadi Korban Perampokan, Dilarikan ke RS dalam Kondisi Pingsan dengan 10 Luka Tusukan