Berita Jateng
2 Anggotanya Diduga Terlibat Penabrakan Sejoli di Nagreg, Kodam IV/Diponegoro Ungkap Nasib Mereka
Dua anggota Kodam IV/Diponegoro yang diduga tabrak sejoli Harisaputra (18) dan Salsabila (13) dilimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua anggota Kodam IV/Diponegoro yang diduga tabrak sejoli Harisaputra (18) dan Salsabila (13) dilimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi.
Sejoli itu setelah tertabrak di Ngagreg, dimasukkan ke dalam mobil lalu dibuang di aliran ke Sungai Serayu
Dua anggota yang terlibat pada kejadian tersebut yakni Kopral Dua (Kopda) DA anggota Kodim Gunung Kidul, dan Kopda A anggota Kodim Demak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang saat ditanya Tribun Jateng melalui whatsapp pada Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Video Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Jelajahi Kebudayaan Jateng, Jaga Warisan Budaya
Baca juga: Fakta Kejanggalan Jasad Sejoli yang Kecelakaan di Nagreg Ditemukan di Serayu, 3 Anggota TNI Dipecat
Enjang menuturkan saat inii dua anggota tersebut telah dilimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi.
"Pelaku disidik di Pomdam III/Siliwangi karena kejadiannya di Nagreg Jabar," ujarnya.
Menurutnya, pelaku diserahkan ke Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12/2021) malam. Pihaknya belum memaparkan motif kertelibatan pelaku.
"Saat ini menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi," tuturnya.
Terkait nasib karir kedua pelaku tersebut, pihaknya belum memaparkan.
Kodam IV/Diponegoro menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi.
"Kami monitor hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan kalau pelaku tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu adalah anggota TNI AD.
Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak.
Berkedok ingin membawa keduanya ke rumah sakit, ketiga pelaku ini malah membuang jasad Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.