Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pertalite Dihapus

Benarkah Premium dan Pertalite Dihapus Bertahap Sejak 2019, Bagaimana 2022?

Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite secara bertahap, sebagai upaya memperbaiki kondisi lingkungan.

IST
Sejumlah pengendara motor beralih menggunakan Pertalite yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. 

Pemerintah beralasan bahwa konsumsi bensin jenis Premium dan Pertalite dari tahun ke tahun masih mengalami kenaikan.

Berdasarkan data yang dirilis Pertamina, konsumsi bensin Premium pada tahun 2018 secara nasional mencapai 31,3 persen dari konsumsi BBM secara nasional.

Angka tersebut naik menjadi 33,3 persen dari penggunaan secara nasional pada tahun 2019.

Sementara konsumsi bensin Pertalite juga meningkat dari 52,4 persen pada tahun 2018 menjadi 56,3 persen pada tahun 2019 secara nasional.

Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.

Tahapan penghapusannya ialah sebagai berikut:

Langkah pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.

Langkah kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.

Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021.

Mengacu pada tahapan langkah penghapusan tersebut, apakah artinya pemerintah akan menghapus Pertalite tahun 2022 mendatang?

Sampai sejauh ini, Pertamina menyatakan tetap menyediakan dan menyalurkan bensin Premium dan Pertalite sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina melalui siaran pers yang dilansir Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Selain Premium, Pertamina juga masih menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved