Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Oknum Perwira Polisi AKBP ST Dilaporkan Warga Pati, Bermula dari Kasus Penyelidikan Utang Piutang

Utomo Laporkan Oknum Perwira Menengah Polda Jateng AKBP ST Ke Propam Karena Tidak Profesional Dalam Menyidik

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Pati Utomo laporkan oknum perwira menengah Polda Jateng AKBP ST ke propam.


AKBP ST dilaporkan ke Bidpropam Polda Jateng karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.

Saat ini oknum Polisi perwira tengah menjalani sidang kode etik.


Utomo menuturkan  kasus ini bermula perkara hutang piutang kepada warga Pati berinisial P yang saat ini telah meninggal dunia.

Baca juga: Evaluasi Shin Tae-yong Ungkap Penyebab Kenapa Indonesia Sempat Tertinggal Saat Unggul Jumlah Pemain

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 SD Halaman 131 dan 132 Subtema 3 Pembelajaran 6 Kesadaran Lingkungan

Baca juga: Rifki Bisa Kembangkan Usaha Berkat Rumah BUMN BRI, Dapat Pelatihan Pemasaran, Hingga Bazar Gratis

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Minggu 26  Desember 2021


Namun saat itu dirinya dilaporkan pemberi pinjaman ke Polres Pati atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dijadikan jaminan.


"Saya waktu itu menjaminkan BPKB, surat tanah, dan dokumen kapal."

"Saat itu saya dilaporkan memalsukan dokumen kapal pada 19 September 2018 lalu," ujarnya didampingi penasehat hukumnya usai menjadi saksi pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian kedua di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi," Kamis (23/12/2021) kemarin.


Menurutnya, pada saat itu dirinya memiliki kemampuan untuk membayar dan melunasi hutang.

Karena tidak memenuhi unsur kasus itu  dihentikan oleh Polres Pati.


"Dari pelapor telah menyatakan hutang sudah dibayar dan tidak ada kerugian materiil," ujar dia.


Namun rupanya, kasus itu diambil alih Polda Jateng, dan dilakukan gelar perkara yang dipimpin AKBP ST.

Pada perkara tersebut dia ditetapkan sebagai tersangka.


"Perkara yang dihentikan Polres Pati diambil alih oleh Polda Jateng. Hasil gelar perkara di Polda saya jadi tersangka dan bisa ditahan," jelasnya.


Ia menuturkan selama proses penyidikan di Polda, perkara tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan dikeluarkan surat SP3.

Hal inilah  membuatnya melaporkan AKBP ST karena tidak profesional saat memimpin proses gelar perkara. 


"Kesannya saat itu memojokkan saya dan semangat sekali ingin menjadikan saya sebagai tersangka," tutur dia.

Utomo menambahkan sidang KKEP pertama  dimulai sejak Selasa 7 Desember lalu.

Namun saat itu AKBP ST sebagai terduga tersangka tidak hadir pada sidang tersebut.


"Kalau sidang saat ini pemeriksaan saksi. Namun sidang ditunda Minggu Depan," tandasnya.

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Minggu 26  Desember 2021

Baca juga: Keluarga Arhan Nobar Bareng Bupati Blora saat Ia Sumbang Gol Penyelamat Bagi Indonesia

Baca juga: 3 Pemainnya Dapat Kartu Merah saat Lawan Indonesia, Pelatih Singapura Tanggapi Kepemimpinan Wasit


Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan AKBP ST telah menjalani sidang KKEP.

Saat sidang KKEP telah memasuki tahap lanjutan yang dilaksnakan pada Kamis 23 Desember 2021 lalu.


"Sidang ditunda dan dilanjutkan dengan jadwal yang telah ditentukan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Jateng melalui Whatsapp, Sabtu (25/12/2021).


Ia menuturkan AKBP ST dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved