Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kaleidoskop Techno 2021, Mata Uang Krypto Bitcoin dan NFT

Berikut kaleidoskop 2021 tren mata uang krypto bitcoin dan kepopuleran NFT.

Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Berikut kaleidoskop 2021 tren mata uang krypto bitcoin dan kepopuleran NFT. 

Kaleidoskop Techno 2021, Mata Uang Krypto Bitcoin dan NFT

TRIBUNJATENG.COM - Berikut kaleidoskop 2021 tren mata uang krypto bitcoin dan kepopuleran NFT.

Cryptocurrency atau disingkat crypto adalah salah satu aset mata uang digital sebagai solusi kebutuhan transaksi keuangan online.

Perbedaan Cryptocurrency dan Bitcoin adalah, crypto merupakan definisi dari mata uang digital.

Sedangkan Bitcoin merupakan jenis Crypto yang paling populer dan sering digunakan.

Apa Itu Bitcoin?

Bitcoin sering kali digambarkan sebagai cryptocurrency yang sepenuhnya virtual.

Secara sederhana, Bitcoin merupakan versi digital dari uang tunai.

Pemilik Bitcoin dapat menggunakan mata uang digital itu sebagai alat pembayaran untuk membeli produk atau membayar jasa.

Penemu Bitcoin adalah Satoshi Nakamoto, yang diketahui meluncurkan mata uang digital tersebut pertama kali ke internet pada 2009.

Satoshi Nakamoto sendiri merupakan nama alias yang hingga kini belum dikatahui identitas aslinya.

Beberapa layanan dompet virtual sudah menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran seperti PayPal.

Bitcoin bahkan juga bisa digunakan untuk membeli mobil buatan Tesla Inc.

Bitcoin menjadi berharga karena orang-orang bersedia menukarnya dengan barang atau jasa nyata.

Bahkan tak sedkit yang rela menukarnya dengan uang tunai.

Tak kalah populer aset virtual NFT juga mulai populer pada 2021.

Beberapa waktu lalu media sosial heboh soal twit pertama CEO Twitter Jack Dorsey yang terjual seharga Rp 42 miliar.

Cuitan pertama Jack Dorsey yang terjual pada sebuah lelang tersebut merupakan sebuah bentun NFT. 

Apa Itu NFT?

NFT atau Non Fungible Token adalah NFT adalah aset digital yang mewakili suatu objek dunia nyata.

Contohnya karya seni, musik, item dalam game, video, lagu dan sebagainya yang bisa diperjual-belikan dan memiliki hak cipta.

Suatu NFT yang dijual, bakal memiliki nomor kode dan metadata unik yang tidak bisa direplikasi dan tentunya berbeda dari aset NFT lainnya.

Kode unik tersebut juga bisa melacak penerbit token, pemilik awal, dan pemilik akhir untuk karya atau barang yang sifatnya bisa dikoleksi (collectible).

Setiap NFT akan berlaku sebagai item koleksi yang tidak dapat diduplikasi sehingga menjadikannya langka.

Artinya, NFT ibarat sebuah sertifikat keaslian untuk aset virtual.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki sebuah NFT akan memiliki sesuatu yang berharga di dunia digital.

Sama seperti mereka memiliki sebuah aset atau barang berharga di dunia nyata.

Berbagai karya yang dijadikan NFT sendiri, misalnya gambar atau video, biasanya bisa disimpan dan dilihat oleh banyak orang.

Namun, hanya ada satu orang yang memiliki versi aslinya yang dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan digital yang tersimpan di dalam blockchain.

Karena satu NFT memiliki keunikan tersendiri dan dijual dengan harga yang berbeda, nilai sebuah aset NFT tidak bisa disamakan.

Atau ditukarkan dengan aset NFT dan aset kripto lainnya.

Aset semacam ini berbeda dengan aset lainnya, seperti mata uang dollar AS, Ethereum, atau Bitcoin yang bersifat fungible.

Bisa disimpulkan bahwa NFT merupakan aset digital yang bisa dimiliki secara eksklusif oleh seseorang dengan nilai yang bervariasi tergantung orang yang menjualnya. (tribunjateng/non)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved