Berita Video
Video Warga Pudakpayung Semarang Dihalangi Oknum Saat Penerimaan Sertifikat Tanah Hasil PTSL
13 warga Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, menggeruduk kantor kelurahan.
Penulis: faisal affan | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video warga Pudakpayung Semarang dihalangi oknum saat penerimaan sertifikat tanah hasil PTSL.
Sebanyak 13 warga RT 08 dan RT 09 di RW 12, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, menggeruduk kantor kelurahan guna meminta kejelasan undangan penerimaan sertifikat hasil PTSL.
Sebanyak 13 warga tersebut merasa hingga hari terakhir pembagian sertifikat di kantor kelurahan, selalu dihalang-halangi oleh oknum.
Mereka merasa diintimidasi supaya tidak bisa menerima sertifikat tanah yang menjadi hak mereka.
Trisno, satu di antara warga RT 09, mengatakan sejak hari Kamis (23/12/2021) pihaknya mencari petugas kelurahan untuk meminta undangan penerimaan sertifikat, namun selalu dipersulit.
"Saya cari pak lurah selalu tidak ada di tempat. Saya tanya pak RT katanya surat undangan diambil di BPN. Soalnya kalau tidak ada surat undangan itu warga tidak bisa menerima sertifikat hasil PTSL," tegasnya.
Padahal, pada hari Senin (27/12/2021) menjadi hari terakhir pembagian sertifikat kepada warga di RT 08 dan RT 09, RW 12, Kelurahan Pudakpayung.
"Ini kalau tidak kita geruduk bersama apa mungkin diberi. Buktinya di surat ini tertulis tanggal 21 Desember 2021. Artinya kan sudah dicetak dan ditandatangani lama. Tapi kenapa undangan tidak segera diserahkan kepada warga. Seolah-olah 13 warga ini kalau bisa jangan menerima sertifikat," bebernya.
Tak hanya Trsino, Ikhsan pun juga merasakan hal yang sama. Pihaknya sudah berusaha untuk mendapatkan undangan penerimaan sertifikat, namun selalu dihalang-halangi.
"Pertanyaan besar dari saya ini itu ada apa? Kenapa warga yang notabennya berhak menerima sertifikat atas tanahnya kok dipersulit," jelasnya.
Ikhsan menduga ada oknum yang sengaja mencoba menghalangi ke 13 warga ini untuk menerima sertifikat.
"Kami seperti dihalang-halangi. Ini ada apa? saya menduga ada oknum tertentu yang sengaja melakukannya. Karena dari banyak warga, hanya kami yang dipersulit," tutupnya.
Di lain pihak, Ketua RT 08, RW 12, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Misbah, mengatakan ini hanya kesalahpahaman saja antara warga dan pihak kelurahan.
"Undangannya sebenarnya sudah jadi lama. Tapi memang masih satu gelondong. Baru akan diberikan ketika warga datang ke kantor kelurahan," tuturnya.
Namun faktanya, usai warga menggeruduk kantor kelurahan, Misbah langsung membagikan undangan untuk ke 13 warga yang sebelumnya dipersulit.
"Saya sudah sampaikan di grup whatsapp warga jika undangan baru berupa nama saja. Nanti undangan resminya baru akan diserahkan setelah datang ke kantor kelurahan," tutupnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: