Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Banyak Bangunan Kuno Tersebar, Banjarnegara Didorong Punya Perda Cagar Budaya

Kabupaten Banjarnegara punya banyak bangunan cagar budaya yang tersebar di berbagai tempat. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: moh anhar
Dokumentasi
Kantor BLK Klampok Banjarnegara, salah satu bangunan bersejarah di Banjarnegara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Kabupaten Banjarnegara punya banyak bangunan cagar budaya yang tersebar di berbagai tempat. 

Dengan keragaman cagar budaya itu, Banjarnegara mestinya segera memiliki justice formal legal atau payung hukum yang jelas. 

Jika tidak, situs cagar budaya akan mudah hilang atau dibongkar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi ketika beraudiensi di hadapan Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin, Selasa (28/12/2021) di ruang rapat Bupati. 

Baca juga: Pratama Arhan Absen di Laga Final Piala AFF, Keluarga Tetap Dukung Kemenangan Timnas

Baca juga: Head to Head Timnas Indonesia Vs Thailand, Gajah Putih Unggul Rekor Kemenangan Melawan Garuda

Baca juga: Pastikan Persiapan Pengamanan Tahun Baru, Bupati Jepara Cek Empat Pos Pam

Sukronedi berharap Pemkab Banjarnegara segera membuat Perda Cagar Budaya dan memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) . 

"Jika tidak memiliki payung hukum, potensi kerusakan cagar budaya tinggi. Sebelum TACB Kabupaten ada, Pemkab bisa minta bantuan TACB Provinsi untuk melakukan kajian, " katanya,  Rabu (29/12/2021) 

Dengan demikian, cagar budaya yang ada bisa segera ditetapkan. Payung hukum itu paling tidak berupa Peraturan Bupati yang mengatur soal perlindungan cagar budaya. 

Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin mengakui Banjarnegara belum memiliki payung hukum yang kuat tentang cagar budaya. Akibatnya, beberapa cagar budaya diakuinya telah hilang. 

Ia mencontohkan, pihaknya sudah kehilangan bangunan eks pengadilan era kolonial yang sekarang jadi gedung inspektorat. 

Juga bangunan SMPN 1 dan SMAN 1 Banjarnegara yang sudah hilang bentuk aslinya. Karenanya, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan langkah riil untuk tujuan tersebut. 

Usai audiensi, Tim BPCB Jateng melakukan visitasi lapangan ke kawasan Eks Pabrik Gula Klampok. 

Di sana, mereka mendapati, sebagian bangunan cagar budaya yang kondisinya masih bagus ternyata berstatus hak milik pribadi. 

Tetapi menurut Penyidik BPCB Jateng Denny Wahju Hidajat, tidak masalah kepemilikan cagar budaya menjadi hak milik pribadi.

Pemfungsian cagar budaya untuk apa saja boleh, asal tidak mengubah bentuk dan struktur situs cagar budaya.

Yang penting, bangunan itu dirawat dan dijaga kelestariannya.  

Baca juga: Ada Fitur yang Baru pada Layanan Whatsapp di Tahun 2022, Cek Sekarang Kelebihannya

Baca juga: Pemuda Jogja Dikejar Klitih Seusai Nonton Konser, Selamat Setelah Mampir Warung

"Untuk rumah pribadi masih bagus kondisinya. Bangunan utama eks Administratur Pabrik Gula Klampok juga masih bagus" jelasnya

Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Banjarnegara Heni Purwono  berharap banyak dari kedatangan BPCB Jateng ke Banjarnegara.

Usai kunjungan  BPCB ini, Pemkab Banjarnegara diharapkan bisa segera menyusun Perda cagar budaya yang sudah bertahun-tahun dinantikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved