Berita Artis
Ini Statement Doddy Sudrajat yang Membuatnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pria yang melaporkannya adalah Rofi'i yang sebelumnya berniat memberikan Handphone Canggih ke Doddy Sudrajat.
Rofi'i telah melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pengadilan Agama Tolak Permohonan Ahli Waris Doddy Sudrajat, Haji Faisal Beri Tanggapan
Baca juga: Alasan PA JAkpus Tolak Permohonan Doddy Sudrajat soal Perwalian Gala dan Ahli Waris Vanessa
Baca juga: Chat Pertengkaran Doddy Sudrajat Vs Vanessa Angel Tersebar, Ayah: Dia Udah Cuci Kaki Saya
"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, korbannya saya sendiri," kata Rofi'i setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
Rofi'i mengatakan, laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.
Rofi'i mengaku akan memberikan sebuah gawai kepada Doddy Sudrajat jika niat pemindahan makam Vanessa Angel akan dibatalkan olehnya.
"Nah, ternyata video saya disalahkan artikan."
"Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," kata Rofi'i.
Tetapi, menurut Rofi'i, video tersebut disalahartikan oleh Doddy Sudrajat sehingga ia merasa dicemarkan nama baiknya.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'."
Baca juga: Apple Tutup 12 Toko di New York gara-gara Varian Omicron
Baca juga: Banjir Landa Bahia Brasil: 20 Orang Tewas dan 62.800 Mengungsi, Obat dan Vaksin Covid-19 Hancur
Baca juga: Kecelakaan di Tol Jagorawi: Mahasiswi Tewas Tabrak Pantat Dump Truck
"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," ujar Rofi'i.
Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Pencemaran Nama Baik "