Berita Sragen
Inilah Sosok Fefe Sragen Ditangkap Polisi Gara-gara Pegang Uang Pacar Rp 4 Miliar
Perempuan asal Sambirejo, Sragen berinisial FSR (30) alias Fefe terlibat kasus pencucian uang dari hasil narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Perempuan asal Sambirejo, Sragen berinisial FSR (30) alias Fefe terlibat kasus pencucian uang dari hasil narkoba.
Fefe kini menjadi tersangka dan ditahan Polda Jawa Tengah.
Dari pengakuannya, Fefe mengakui hubungannya dengan JW (43) alias Koh Jo alias Joko sebagai pacar.
"Saya dengan dia sudah berhubungan sebagai pacar selama 3 tahun," ucap Fefe, Rabu (29/12/2021).
Fefe mengaku dirinya tidak mengetahui uang dan barang yang diberikan tersangka JW tersebut merupakan hasil transaksi narkoba jenis sabu.
Dia menuturkan, pacarnya meminta tolong kepadanya untuk memegang uang dalam rekening tersebut.
"Saya tidak tahu uang dalam rekening itu berasal, saya hanya dimintai tolong," kata Fefe.
Dia menjelaskan, pacarnya memberikan satu rumah serta beberapa mobil dan motor kepada dirinya.
Fefe mengaku tak curiga kepada pacarnya karena dia mengetahui pacarnya sudah mempunyai pekerjaan lain sebelum masuk penjara karena Narkoba.
"Saya enggak curiga, karena sebelum masuk penjara JW mempunyai usaha lain dan setahu saya uang itu hasil sebelum dia masuk penjara," tuturnya.
Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Tak hanya itu, uang haram hasil transaksi narkoba tersebut dikelola sang kekasih.
Inisial warga Solo tersebut adalah JW alias Koh Jo alias Joko warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.
JW ini adalah warga binaan lapas di Jawa Tengah.
Sementara, kekasih JW, FSR alias Fefe warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen yang bertugas mengelola uang haram hasil penjualan narkoba tersebut.
Keduanya terlibat kasus narkoba dan pencucian uang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan telah melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen dan JW warga Solo, yang statusnya juga sebagai warga binaan lapas di Jawa Tengah yang ditangkap pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun.
"Jadi JW sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," kata Kapolda melalui rilis kepada TribunSolo.com, Rabu (29/12/2021).
Lajut Lutfi, Barangbukti yang diamankan berupa, uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah.
"Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp 4 miliar rupiah," katanya.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan kasus ini terungkap dari hasil pengembangan kasus TW.
TW merupakan tersangka dalam kasus sebelumnya, karena terbukti memiliki sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021 lalu.
Tersangka TW, melakukan peredaran narkoba atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi).
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.
"Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan FSR yang merupakan pacar dari JW," kata Lutfi Martadian, Rabu (29/12/2021).
Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.
Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN.
"Rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu," ujarnya.
Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran FSR yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.
Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka FSR ditangkap di rumahnya di Sragen.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka FSR berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.
"Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Perempuan Asal Sragen yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp 4 M: Tak Tahu Hasil Narkoba,