Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Masyarakat Terdampak Bendungan Bener Purworejo Minta BPN Jateng Tidak Ajukan Kasasi

Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) Purworejo  unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Tengah, Selasa (28/12/20

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) Purworejo unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Tengah, Selasa (28/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) Purworejo  unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwl) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Selasa (28/12/2021).

Warga di Kecamatan Bener mendatangi kantor BPN Jateng untuk meminta  audiensi terkait gugatan perdata pengadaan tanah proyek Bendungan Bener

"Permasalahan pengadaan berujung di Pengadilan Negeri Purworejo dan hingga saat ini belum ada titik temu. Kasus ini sudah sampai tingkat banding," jelas koordinator  Masterbend, Eko Suswoyo usai melakukan audiensi.

Eko mengatakan, hasil sidang di tingkat Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memenangkan gugatan warga. Namun dari pihak tergugat belum bisa menerima.

"Kami datang ke sini (BPN) berharap tidak ada upaya hukum selanjutnya yakni Kasasi," ujarnya.

Menurutnya, warga mengajukan gugatan perdata karena terdapat kesalahan prosedur penilaian harga tanah di bendungan Bener.  Warga menganggap bahwa penilaian harga tanah belum sesuai.

"Waktu itu dinilai dengan harga kisaran Rp 50 hingga 60 ribu per meter," ujarnya.

Sementara itu Anggota DPRD Purworejo, Abdullah menambahkan  tanah yang dibebaskan untuk bendung Bener seluas 500 hektar di 7 tujuh desa. Pembebasan pertama dilakukan pada tahun 2019 akhir.

"Kemudian diketahui masyarakat proses dilakukan tidak benar diantaranya menyampaikan kepada masyarakat melebihi batas waktu dan harga terlalu murah," tuturnya.

Atas temuan tersebut, kata dia, masyarakat melayangkan gugatan pengadilan. Saat itu Pengadilan menyatakan bahwa proses penilaian ganti rugi cacat hukum.

"Hal itu berdasarkan putusan PN Purworejo dilanjutkan putusan Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Gugatan itu dilayangkan kepada BPN, BBWS, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," jelasnya.

Menurutnya, setelah adanya putusan PN, ketiga institusi tersebut melayangkan banding. Namun rupaya upaya Banding itu justru menguatkan putusan PN Purworejo.

"Kehadiran kami ingin memastikan supaya para tergugat tidak melakukan upaya hukum Kasasi dan cukup melaksanakan perintah putusan itu. Sehingga pembebasan lahan dapat diselesaikan," tuturnya.

Abdullah menuturkan hasil audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng disepakati akan merespon permintaan masyarakat dengan mengajukan surat deskresi kepada Menteri ATR/BPN.  Surat deskresi agar Menteri ATR/BPN melaksanakan putusan pengadilan.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved