Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sindiran Pekerja SPBU ke Karyawan Pertamina: Gaji Selangit Mau Mogok Kerja, Banyak Bersyukur Lah

Ketua Aliansi Pekerja SPBU Dadan Suryana menilai tuntutan aksi mogok yang dilakukan FSPPB sangat janggal

Editor: muslimah
IST
Ilustrasi 

Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono, aksi mogok yang sempat direncanakan FSPPB Pertamina dinilai tidak sesuai dengan semangat berorganisasi dan perjuangan serikat pekerja.

"Sebagai sesama serikat pekerja, kami menyayangkan rencana aksi mogok tersebut, karena tidak sesuai dengan tujuan berorganisasi dari serikat pekerja," kata Tri Sasono.

Tri Sasono melanjutkan ancaman aksi mogok kerja di Pertamina tersebut merupakan tindakan kontraproduktif.

Terlebih Pertamina merupakan BUMN strategis yang bisnisnya menyangkut hajat hidup orang banyak. 

"Kalau hanya karena masalah buntunya penyusunan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) seharusnya diselesaikan dengan jalan dialog," katanya.

Apalagi kalau macetnya perundingan karena persoalan kesejahteraan, menurut dia, pekerja Pertamina selama ini merupakan pekerja yang paling bagus tingkat kesejahteraannya.

"Apalagi kalau hanya karena persoalan kesejahteraan, pekerja Pertamina selama ini merupakan salah satu perusahaan yang memiliki tingkat kesejahteraan paling bagus" ucap Tri.

"Kami meminta pekerja di Pertamina tidak melakukan pemogokan apalagi sudah mendekati masa liburan panjang, yang membutuhkan fokus untuk menyediakan stok BBM yang cukup bagi rakyat," katanya lagi.

Ia menambahkan rencana aksi mogok kerja FSPPB tersebut dikhawatirkan malah menimbulkan persepsi adanya muatan politik dengan agenda pergantian posisi Dirut Pertamina.

Tri menambahkan justru saat ini Pertamina memiliki kinerja baik selama kepemimpinan Nicke Widyawati.

Pada semester I 2021 Pertamina tercatat mampu berkontribusi melalui setoran pada penerimaan negara sebesar Rp110,6 triliun, yang Rp70,7 triliun di antaranya berupa pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dividen naik hampir 10 persen dari periode yang sama 2020.

"Sebagai sesama serikat pekerja, sebaiknya FSPPB lebih berpikir ulang dalam melakukan cara-cara perjuangannya," kata Tri Sasono.

Pergantian direksi di suatu BUMN, lanjutnya, bukan ranah FSPPB, namun hak pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.

"Jangan melangkahi kewenangan Kementerian BUMN," tambahnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved