Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sketsa Wajah Pembunuhan di Subang Diungkap, Polisi Sudah Kantongi Pelaku Pembunuh Tuti dan Amalia?

Polisi mengungkap sketsa wajah terduga pelaku yang membunuh Tuti dan Amalia dengan keji pada tanggal 18 Agustus 2021

Editor: muslimah
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Hari ini, Rabu (29/12/2021), Polda Jabar menunjukkan sketsa terduga pelaku kasus Subang.  

Danu adalah keponakan almarhumah Tuti sekaligus sepupu almarhumah Amalia.

Tak ada angin tak ada hujan, Yoris mendadak mencabut kuasanya dari tim pengacara Danu.

Setelahnya, Yoris memilih untuk bergabung dengan tim pengacara sang ayah, Yosef.

Yoris dan Danu bersama kuasa hukum saat akan meninggalkan Satreskrim Polres Subang setelah pemeriksaan kasus Subang, Rabu (10/11/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)
Untuk diketahui, Yoris, Danu, dan Yosef adalah saksi kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Sebelumnya, Danu dan Yoris didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Achmad Taufan.

Adapun Yosef didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Rohman Hidayat.

Lantas, apa alasan Yoris mencabut kuasa atau memutuskan bergabung dengan Yosef?

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Danu yang sebelumnya mendampingi Yoris, Achmad Taufan akhirnya buka suara.

Achmad Taufan menejelaskan keputusan kliennya tersebut memang umum terjadi.

Ia menyebut perkara tersebut merupakan sejatinya masalah internal.

"Yoris Raja Amarullah yang tadinya merupakan klien kita, resmi pertanggal 24 Desember 2021 telah mencabut kuasa dari kantor Kita, ATS law firm," ujar Achmad Taufan dikutip TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube Heri Susanto pada Selasa (28/12/2021).

“Sebenarnya masalah terkait kuasa dan lain-lain ini adalah masalah internal dan sangat biasa, di mana klien kita mencabut kuasanya, pastinya harus ada dasar dan lain-lain,” sambungnya.

Yoris tinggalkan Danu, kini bergabung dengan Yosef (Facebook/Youtube)
Lebih lanjut, Achmad Taufan, kuasa hukum Danu membeberkan kronologi dan alasan Yoris pindah kuasa tersebut.

Taufan menjelaskan Yoris, kliennya mencabut kuasa per tanggal 24 Desember 2021.

Beberapa hari sebelum tanggal tersebut Yoris menghubungi dirinya yang menyampaikan dirinya baru menemui Kepala Desa Jalan Cagak yang juga merupakan paman Yoris.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved