Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Otomotif

Agus Mengaku Sudah Bersurat ke Menkeu, Menperin Gagas Mobil Rakyat Tidak Kena Pajak Barang Mewah

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan keinginannya meredefinisikan jenis mobil tertentu

KEMENPERIN via KONTAN.CO.ID
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan keinginannya meredefinisikan jenis mobil tertentu agar tidak masuk ke dalam kategori barang mewah, sehingga tidak dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan akan lebih mudah dimiliki masyarakat.

"Kita ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat, maka dia bukan lagi barang mewah.

Ini kami sudah merumuskan apa yang disebut definisi mobil rakyat, sehingga dia tidak lagi masuk ke barang mewah. Tentu dengan berbagai kriteria," ujarnya, saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2021 dan Outlook 2022, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (29/12).

Agus memasukkan tiga kriteria agar sebuah mobil dapat masuk ke dalam kategori mobil rakyat dan tidak dikenai PPnBM.

Kriteria pertama ialah harga mobil harus berada pada range Rp 240 juta untuk kategori kendaraan roda empat.

"Menurut Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah termasuk mobil rakyat. Jadi itu sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," kata Agus.

Kriteria kedua, kapasitas mesin mobil tidak boleh melebihi 1.500 cc. Kriteria ketiga, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.

"Dari tiga hal tersebut, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mobil yang harganya di bawah Rp 240 juta, kapasitas mesinnya 1.500 cc ke bawah, dan sudah memiliki local purchases sebesar 80 persen, ini sudah bisa disebut sebagai mobil Indonesia, dan bisa disebut mobil rakyat.

Nah ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi ada PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," jelasnya.

Saat ini, Menperin sudah mengirimkan surat permintaan agar mobil yang masuk kriteria tersebut tidak dikenai PPnBM.

"Saya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, dan kita nanti lihat respon dari beliau," ucap Agus.

Sebagai industri yang memiliki peranan besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, Menperin menuturkan, otomotif pun terus didorong kontribusinya. Ia berujar, investasi di sektor otomotif sangat penting, namun ada indikator lain yang tidak kalah penting untuk mendongkrak pertumbuhan industri tersebut.

"Investasi industri otomotif ini sangat penting, tetapi produk-produk baru juga sangat penting, kemudian setelah itu yang juga tidak kalah penting adalah mendorong agar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) semakin lama semakin tinggi," tutur Politikus partai Golkar itu.

Pengembangan otomotif

Kementerian Perindustrian berupaya menghadirkan berbagai regulasi agar pendalaman manufaktur di industri otomotif semakin tinggi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved