Libur Nataru
Daftar Lengkap Layanan Tes PCR di 18 Stasiun Kereta Api, Cek Daftarnya
Bagi Anda yang belum tahu dimana bisa tes PCR bila akan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.
TRIBUNJATENG.COM -- Bagi Anda yang belum tahu dimana bisa tes PCR bila akan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.
Berikut ini informasi lengkap dimana Anda bisa melakukan tes PCR tersebut.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan tes PCR terjangkau di 18 stasiun.
Layanan tes PCR dengan harga Rp 195 ribu ini khusus penumpang KA Jarak Jauh yang sudah memiliki tiket atau kode booking.
Hasil tes PCR ini wajib ditunjukan kepada petugas KA sebagai satu di antara syarat dokumen perjalanan penumpang KA Jarak Jauh yang berlaku selama libur Nataru 2022 (24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022).
Syarat dan ketentuan tersebut berdasarkan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Daftar Stasiun KA yang Layani RT-PCR
Dari pantauan TribunTravel di akun Twitter @KAI121, Rabu (29/12/2021), berikut daftar stasiun KA yang layani RT-PCR:
1. Daerah Operasi 1
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
2. Daerah Operasi 2
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
3. Daerah Operasi 3
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Babakan
4. Daerah Operasi 4
- Stasiun Semarang Tawang
5. Daerah Operasi 5
- Stasiun Purwokerto
6. Daerah Operasi 6
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solo Balapan
7. Daerah Operasi 7
- Stasiun Madiun
8. Daerah Operasi 8
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Malang
9. Daerah Operasi 9
- Stasiun Jember
Syarat dan Ketentuan Penumpang KA Antar Kota (Jarak Jauh)
Berikut sejumlah syarat dan ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
1. Penumpang usia di atas 17 tahun wajib sudah vaksin dosis lengkap, apabila tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
2. Penumpang usia 12-17 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah.
3. Penumpang wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan KA.
4. Penumpang usia di bawah 12 tahun diperkenakan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten atau kota dengan syarat didampingi orang tua, menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan KA.
5. Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan surat Antigen atau PCR atau kartu atau data vaksin sebagaimana syarat yang telah ditentukan, maka tiket dapat dibatalkan maksimal 3 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.
Namun jika saat proses pembatalan sudah tersedia hasil tes Antigen atau PCR, atau sudah melakukan vaksin maka proses pembatalan hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
6. Bagi calon penumpang yang hasil tes PCR atau Antigen dinyatakan positif atau reaktif Covid-19, maka tiket dapat dibatalkan maksimal 3 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul KAI Sediakan Layanan Tes PCR Harga Terjangkau di 18 Stasiun, Cek Daftarnya