Airlangga Hartanto

Airlangga Permudah Persyaratan Kredit, Pemerintah Naikkan Plafon KUR Percepat Pemulihan Ekonomi 2022

Pemerintah memutuskan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2022 sebesar Rp 373,17 triliun.

Istimewa
Airlangga Hartarto 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2022 sebesar Rp 373,17 triliun.

Plafon ini meningkat dibanding tahun 2021 dengan besaran bunga KUR tetap 6 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan plafon diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Dia meyakini, Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2022.

Hal ini merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Airlangga dalam siaran pers, Kamis (30/12).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini menyebut, pihaknya menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya plafon minimal KUR.

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta. Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Relaksasi

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Airlangga.

Kendati demikian, pemerintah bakal menurunkan subsidi bunga KUR pada tahun depan, dengan rincian 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR PMI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved