Berita Semarang
Kemenkumham Jateng Serahkan Catatan Hak Cipta Lagu Kudangan Karya Ki Nartosabdho ke Ahli Waris
Lagu Kudangan karya Ki Nartosabdho resmi terdaftar di Kemenkumham sebagai hak cipta.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lagu "Kudangan" karya seniman dan dalang legendaris dari Jawa Tengah, Ki Nartosabdho, resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai hak cipta.
Surat pencatatan ciptaan atas karya tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, kepada pemegang hak cipta lagu "Kudangan", Jarot Sabdhono, yang merupakan anak kandung Ki Nartosabdho.
Proses penyerahan surat pencatatan ciptaan dilakukan di lobby Kanwil Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Kamis (30/12/2021).
Yuspahruddin mengatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil kepada beliau berdua atas komersialisasi terhadap lagu Kudangan tersebut," katanya.
Untuk itu, Yuspahruddin mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karya mereka sebagai sebuah kekayaan intelektual.
"Jadi kalo ada orang yang mengkomersialkan lagu ini bisa diminta royalti. Oleh karena itu penting sekali memang mendaftarkan hak cipta itu. Kita semua untuk mendaftarkan dan suatu saat nanti ada orang yang mengklaim, itu sudah dilindungi bahwa itu ciptaan yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan, apresiasi dan rasa bangganya atas pencatatan ini. Bagi Hendi, sapaannya, hak cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk mendaftarkan karya mereka.
"Lagu "Kudangan" ini mudah-mudahan ini bisa menjadi sebuah momentum bahwa semua ciptaan seluruh warga bangsa ini khususnya seniman di Kota Semarang bisa diperlakukan seperti ini. Jadi mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk para seniman dan kita semua warga Bangsa Indonesia yang tinggal di Semarang," katanya.
Di lain pihak, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang merupakan kuasa hukum ahli waris, Boyamin Saiman menyatakan, ke depan dirinya akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdho agar mendapatkan legalitas hak cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.
Bersamaan acara ini, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan penghargaan kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang telah berhasil memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (Merek).
Diketahui, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah binaan mereka untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran merek. (*)
Pemkot Semarang dan Kementerian PUPR Wujudkan Komitmen Kemudahan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Mayat Berdiri Gegerkan Warga Semarang, Ternyata Tewas Dikeroyok Gara-gara Meludah |
![]() |
---|
Agustinus Santoso Pengusaha Asal Semarang Minta Keadilan, Dituding Merekayasa Kepailitan |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan 204 Potensi Ganda dalam DPSHP |
![]() |
---|
UPDATE Proyek Tol Semarang-Demak Sesi 1A, Sejak Januari 2023 Baru Tercapai 3 Persen |
![]() |
---|