Berita Regional
Oknum Jaksa Diduga Jadi Calo CPNS di NTB, Korban Rugi Puluhan hingga Ratusan Juta
Praktik percaloan seleksi CPNS diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejati NTB berinisial EP.
Janji meluluskan cucunya ternyata hanya janji.
SY meminta uangnya dikembalikan utuh.
"Baru diganti Rp25 juta," kata JT sambil menunjukkan bukti kuitansi pengembalian uang tertanggal 24 November 2021.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, dugaan penipuan seleksi CPNS Kejaksaan RI ini sudah dilaporkan pengaduannya.
Sebelumnya sudah ada ME alias EF yang melapor penipuan oknum jaksa inisial EP dengan kerugian Rp160 juta.
Kini datang lagi korban lain inisial NI dengan kerugian Rp75 juta.
"Untuk saat ini menurut catatan kita, korbannya ada dua," kata Dedi.
Korban EF sudah melapor ke Polresta Mataram mengenai dugaan penipuan.
Sementara korban NI masih sebatas mengadu ke Bidang Pengawasan Kejati NTB.
"Masih ditelaah laporan pengaduannya," kata Dedi.
Dalam kasus dengan korban EF, oknum jaksa EP meminta sogokan Rp160 juta.
EF mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham pada tahun 2019 lalu.
EF tidak lulus seleksi tetapi dijanjikan EP tetap memiliki SK pengangkatan dengan uang sogokan tersebut.
Korban EF Rugi Hingga Rp160 Juta
Seorang oknum jaksa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi.