Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengedar Pil Koplo Pati Tahun Baruan di Penjara: banyak pesanan pak buat tahun baru

Pemuda asal Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, berinisial BS harus menerima nasibnya melewati malam tahun baru 2022 di dalam sel tahanan. 

Tribun Jateng/ Mazka Hauzan Naufal
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing meminta keterangan dari BS, pengedar pil koplo, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pemuda asal Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, berinisial BS harus menerima nasibnya melewati malam tahun baru 2022 di dalam sel tahanan. 

Ia ditangkap petugas Polres Pati karena hendak mengedarkan ribuan butir obat terlarang yang dikenal sebagai pil koplo.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, obat tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Juwana pada saat malam tahun baru. 

Ia menyebut, dari tangan pelaku polisi menyita 560 tablet trihexyphenidyl, 141 butir tramadol HCl, 330 obat warna putih berlogo y, dan ratusan pil jenis lain.

"Tersangka order dan mendapatkan pil koplo pada pertengahan Desember lalu. Sempat diedarkan ke beberapa pembeli di sekitaran Juwana," kata Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (31/12/2021). 

Selain sebagai pengedar, BS juga mengaku mengonsumsi sendiri obat-obatan tersebut. 

Obat terlarang tersebut didapatkan pelaku dengan cara memesan secara daring dari luar Jawa Tengah.

"Sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Identitas dari pemasok juga sudah kami dapatkan," kata Christian.

Tersangka mengaku sudah hampir satu tahun menjalankan bisnis terlarangnya.

Momen seperti tahun baru atau libur panjang merupakan saat paling banyak mendapat pesanan.

Tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved