Berita Artis
Fakta Artis CA Ditangkap, Tanpa Busana dengan Pria Dalam Kamar Hotel
Bersama artis CA, polisi turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penangkapan artis CA dalam kasus dugaan prostitusi online menjadi perhatian publik jelang pergantian tahun.
Artis CA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).
Seperti apa peristiwa yang terjadi? Berikut rangkumannya.
Saat penangkapan Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.20, artis berinisial CA berada di dalam sebuah kamar bersama seorang pria dengan keadaan tanpa busana.
Bersama artis CA, polisi turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.
5 kali lakukan transaksi
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan bahwa artis berinisial CA sudah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan lima kali. Kemudian, tarif Rp 30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Sementara itu, setelah dilakukan penyidikan, CA melakukan tindak asusila ini karena faktor ekonomi "Alasannya karena kebutuhan ekonomi," lanjut Zulpan.
Panggil beberapa figur publik
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah figur publik terkait dugaan prostitusi online yang menjerat artis berinisial CA.
Sebab, dari hasil pemeriksaan, tindak prostitusi online ini ternyata masih menyeret beberapa nama figur publik lain.
"Hasil pemeriksaan kita kepada para tersangka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list mucikari ini," ucap Endra Zulpan.
Pemanggilan terhadap figur publik lainnya ini diharapkan bisa menghentikan kegiatan prostitusi online.
Atas perbuatannya, CA dan tiga pria yang menjadi mucikarinya pertama dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Diduga Cassandra Angelie
Artis CA ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online diduga merupakan Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie ditangkap pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 di Hotel Kawasan Jalan Kebon Kacang Nomor 2, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
"Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Zulpan.
"Tersangka satu adalah seorang wanita yang merupakan inisialnya CA, umur 23 tahun, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.
Tidak hanya CA, polisi juga menetapkan tiga muncikari yakni KK (24), R (25) dan UA (26) sebagai tersangka kasus tersebut.
Profil Cassandra Angelie
Cassandra Angelie merupakan artis berusia 24 tahun yang dikenal sebagai pesinetron dan model.
Ia berperan sebagai tokoh Vera, kekasih Dennis Setiano dalam sinetron "Ikatan Cinta".
Selain menggeluti seni peran, Cassandra Angelie juga merupakan selebgram.
Akun Instagramnya @cassangelie memiliki lebih dari 14,5 ribu pengikut.
Dalam akunnya, ia kerap membagikan potret saat menjadi model maupun saat liburan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Penangkapan Artis CA Atas Kasus Prostitusi Online dan KompasTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Artis-CA-yang-terlibat-prostitusi-online.jpg)