Berita Viral
Polisi Kuras Tangki Bensin Motor Pengendara yang Kena Tilang, Pemerhati Transportasi: Berlebihan
Pada video tersebut juga si perekam menanyakan apa maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Video pengendara motor yang ditilang karena menggunakan knalpot bising viral di media sosial belum lama ini.
Tak hanya ditilang, tangki bensin motor juga dikuras oleh polisi yang bertugas.
Video tersebut diunggah di media sosial TikTok milik akun @ganestianmv.
Baca juga: Timur Tengah Jadi Pemasok Terbesar Sabu ke Indonesia Sepanjang 2021
Terlihat dalam video itu beberapa motor sport sedang ditilang.
Pada video tersebut juga si perekam menanyakan apa maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang.
Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu.
Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, atau kendaraan bermotor.
"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Budiyanto menambahkan, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bunyi dari pasal 285 ayat 1 sendiri : "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta."
"Menurut hemat saya, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor, karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau peruntukannya," kata Budiyanto.
Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki motor, menurutnya, berlebihan.
Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan"
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Banjir di Aceh Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi.jpg)