Berita Nasional
Hari Ini, Polda Jabar Agendakan Panggil Habib Bahar Terkait Ujaran Kebencian
Hari ini, Senin (3/1/2021), Polda Jawa Barat memanggil Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan.
TRIBUNJATENG.COM - Hari ini, Senin (3/1/2021), Polda Jawa Barat memanggil Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan.
Atas pemanggilan tersebut, kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menyatakan kliennya bakal memenuhi panggilan tersebut.
"InsyaAllah (siap, penuhi panggilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (2/1/2022).
Dia juga memastikan, kehadiran Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar akan didampingi tim kuasa hukum.
Baca juga: Soal Insiden Danrem Ribut dengan Habib Bahar, Kapenrem: Bukan Oknum TNI
Baca juga: Kasus Habib Bahar bin Smith, Polisi Dapatkan 2 Alat Bukti Baru, Telah Periksa 50 Saksi
Baca juga: Habib Bahar Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Mengandung SARA
Baca juga: Singgung KSAD Dudung Abdurachman, Habib Bahar bin Smith Ditantang Prajurit TNI
Kronologi Kasus
Dalam kasus ujaran kebencian ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Menurut polisi, kasus ini bermula dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ceramah habib Bahar di Margaasih tersebut direkam dan dibagian ke sejumlah akun media sosial.
"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung."
"Setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube, kemudian disebarkan di media sosial," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.
Meski demikian, Ramadhan enggan mengungkap detail ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dalam ceramah yang dimaksud.
"Ujaran kebencian ini tentunya belum dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Ujaran kebencian yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2021," jelas Ramadhan.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.