Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Alokasi Dana Desa di Jepara Turun, Sejumlah Kades Datangi DPRD

Sejumlah kades yang tergabung dalam Papdesi mendatangi Kantor DPRD Kab Jepara.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
Dok. DPRD Jepara
Sejumlah petinggi (kepala desa) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indoensia (Papdesi) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Kedatangan itu untuk meminta kejelasan atan penurunan alokasi dana desa (ADD) 2022. 

TRIBUNJATEN.COM, JEPARA - Sejumlah petinggi (kepala desa) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indoensia (Papdesi) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Kedatangan itu untuk meminta kejelasan atan penurunan alokasi dana desa (ADD) 2022. 

Petinggi Sekuro, Kecamatan Mlonggo Ali Sochib mengatakan, pemotongan ADD yang dia sebut rata-rata sekitar 10 persen memberatkan.

“Kalau kita kalkulasi lagi pengurangan anggaran ADD ini kok seolah dikembalikan sebagai subsidi tunjangan RT/RW. Andai ada peninjauan terhadap ADD yang dipotong ini, kami sangat berterima kasih,” kata Sochib, Selasa (4/1/2022).

Hal senada juga disampaikan Petinggi Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Sunaryo. Dia mempertanyakan mengapa anggaran dana desa antardesa berbeda.

"Nominalnya tidak sesuai dengan keinginan dan kepentingan peperintah desa,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menegaskan bahwa turunnya ADD tidak ada kaitannya dengan rencana pemberian insentif bagi ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

“Penurunan ADD tidak ada kaitannya dengan insentif RT dan RW. Pemberian insentif ini sudah dianggarkan sejak awal perencanaan APBD tahun 2022. Sedangkan penurunan ADD, baru kita ketahui pada bulan Desember ketika ada penyesuaian dana transfer ke daerah. Ketika dana transfer dari pemerintah pusat ini turun, maka ADD juga ikut turun,” terang Edy.

Menurut Edy Marwoto, total ADD untuk 184 desa di Kabupaten Jepara tahun 2022 sebesar Rp 97,9 miliar,  turun Rp1,8 miliar dibanding ADD tahun 2021 yang mencapai Rp 99,8 miliar.

Namun jumlah Rp 97,9 miliar itu sudah di atas ketentuan minimal yang harus dialokasikan.

“ADD yang harus dialokasikan adalah 10 persen dari total DAU (Dana Alokasi Umum –red) atau transfer, setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus –red). Dana transfer kita tahun 2022 setelah dikurangi DAK sebesar Rp918,8 miliar. Artinya ADD yang kita alokasikan sudah mencapai 10,6 persen,” tandasnya. 

Bahkan, dengan ADD yang hanya turun Rp1,8 miliar, kata Edy, ada kenaikan dana bagi hasil pajak dan retribusi (BHPR) yang juga dibagi untuk seluruh desa. Kenaikan itu mencapai Rp6,6 miliar. 

“Apakah semua desa bisa tertutup penurunan ADD-nya dengan kenaikan BHPR itu? Tergantung indicator-indikatornya. Jika pun ada desa yang tidak tertutup, maka ada desa lain yang kenaikannya signifikan,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupupaten Jepara Haizul Ma’arif menyampaikan pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa merupakan bagian dari elemen pemerintah Republik Indonesia yang harus tunduk pada peraturan dari atas.

“Terkait pengurangan DAU. Kita semua mau tidak mau mengikuti aturan dari pusat. Palimg tidak kita perlu pembelajaran secar yuridis bagaimana penetapn Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang mengatur ini," ujarnya.

Menurutnya, desa memang diberi kewenangan mengatur keuangannya. Akan tetapi sekarang kita menghadapi situasi yang berbeda sehingga turunlah perpres itu. 

"Semua unsur pemerintahan tersasar perpres itu, termasuk kami di DPRD,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved