Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Cassandra Angelie Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Begini Kata Polisi

Artis Cassandra Angelie sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Instagram @cassangeliee
Cassandra Angelie, pemain sinetron "Ikatan Cinta". 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Cassandra Angelie sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Meski demikian, polisi tidak menahannya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Cassandra Angelie Tersandung Kasus Prostitusi, Pernah Sebut Akting Hanya Pekerjaan Sampingan


Pemain sinetron Ikatan Cinta itu hanya dikenakan wajib lapor. 

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Cassandra Angelie tidak ditahan karena merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.


Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.
 
Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

Baca juga: Deretan Artis yang Terjerat Kasus Prostitusi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved