Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Pria Pamekasan Tewas Dikeroyok

MM (28) meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah dihajar empat bersaudara.

Thinkstock
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, seorang warga meninggal dunia setelah kepergok selingkuh dengan istri orang.

MM (28) meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah dihajar empat bersaudara.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut berwal saat J, warga setempat, pulang ke rumah setelah mencari ikan.

Baca juga: Piala AFF U-23 2022, Ini Komentar Pakar Sepak Bola Vietnam Soal Kekuatan Skuad Shin Tae-yong


Setibanya di rumah, J melihat istrinya berada di kamar.

Ternyata, istri J tidak seorang diri di dalam kamar, ia kedapatan sedang tidur bersama MM.

Melihat hal tersebut, J pun emosi.

Apalagi, perselingkuhan istrinya itu diduga telah berlangsung lama.

Dalam kondisi emosi, J menghubungi M dan S, kakak dan mertuanya.

Bersama mertuanya, ia lantas membongkar kasus perselingkuhan itu.

 
Istri J kepergok selingkuh oleh keluarga besarnya.

Ia harus menanggung malu di depan keluarganya.

Sedangkan MM menerima amukan semua orang di sana.

MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.

Ia dihajar menggunakan bakiak.

Usai dihajar, MM tak sadarkan diri.

Ia lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun, akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia.

"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, MM tidak hanya dihajar menggunakan 1 alat.

Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk memukul korban hingga terkapar.

"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," ucap AKBP Rogib Triyanto.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M, yang melarikan diri.

Ketiga pelaku lainnya kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

Mereka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.

Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Pamekasan Tewas Setelah Tepergok Tidur Bersama Istri Orang, Berikut Kronologi Kejadiannya

Baca juga: Viral, Aksi Pengemudi Mobil Acungkan Pistol ke Pemilik Motor yang Ditabraknya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved